


Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hukum untuk Pelaku Usaha di Aula Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmaddin MY, dan diikuti para pelaku UMKM sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum dalam menjalankan usaha.
Rahmaddin MY menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berkomitmen mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
“Saya selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan mengucapkan terima kasih kepada semua peserta Sosialisasi Pemahaman Hukum untuk Pelaku Usaha yang sudah dapat berhadir dan berkomitmen pada kegiatan ini,” ujarnya.
Menurut Rahmaddin, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional karena memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, dalam praktiknya pelaku usaha juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persoalan produksi, permodalan hingga kendala legalitas dan sengketa hukum.
Ia menegaskan bahwa legalitas dan pemahaman hukum bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan menjadi perlindungan dalam mengembangkan usaha.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menekankan bahwa legalitas dan pemahaman hukum bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi dan mengembangkan usaha. Banyak pelaku usaha masih menganggap hukum itu menakutkan atau rumit. Padahal, pemahaman hukum dasar adalah ‘perisai’ agar usaha Bapak/Ibu aman dan berdaya saing,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Rahmaddin juga mendorong seluruh pelaku UMKM untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA. Menurutnya, NIB menjadi pintu masuk utama dalam memperoleh bantuan pemerintah, akses pembiayaan perbankan, serta pengurusan izin usaha lainnya.
Selain legalitas usaha, ia turut menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual berupa merek dagang guna meningkatkan nilai jual produk sekaligus mencegah klaim dari pihak lain. Pelaku usaha juga diingatkan untuk memahami aspek hukum dalam kontrak bisnis dan kerja sama dengan mitra, pemasok maupun marketplace.
Rahmaddin memastikan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen memberikan pendampingan hukum serta layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan bisnisnya.
“Kami berharap, setelah sosialisasi ini, kesadaran hukum atau literasi hukum meningkat. Pelaku UMKM tidak perlu takut untuk melapor atau berkonsultasi ke dinas jika ada masalah hukum. Target kita adalah UMKM naik kelas, usaha yang legal, aman, dan berdaya saing global,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Rahmaddin secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut dan berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan untuk memperkuat kapasitas usaha masing-masing.
“Semoga usaha Bapak/Ibu semakin maju, berkah, dan memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi daerah,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id












