Bupati Tanbu Sampaikan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2018, Perkuat Peran dan Keterwakilan Perempuan di BPD

- Kontributor

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M Putu Wisnu Wardhana menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/6/2026)

Bupati dalam sambutannya disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra mengatakan dengan telah ditetapkan dan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan pembaharuan terhadap beberapa pengaturan terkait Badan Permusyawartan Desa (BPD).

Secara garis besar perubahan regulasi terkait BPD tersebut berkenaan dengan masa jabatan BPD, batasan periode maksimal menjabat kembali, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan 30% perempuan di BPD.

Perubahan regulasi terkait BPD tersebut tentunya berdampak pada Perda Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi. Sehingga mewujudkan norma hukum daerah yang selaras dan untuk menjamin kepastian hukum.

Bupati menambahkan bahwa BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa. Selain itu, BPD juga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Tentunya selaras dengan visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2029.

Bupati mengatakan keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan sangat diperlukan. Agar BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H Hasanudin. Hadir pula Wakil Ketua 2 Sya’bani Rasul, Anggota DPRD, Forkopimda, dan undangan lainnya. (Iwn)

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Dialektika Produk Hukum Daerah 2026, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kreativitas Siswa SLB di Perpisahan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026
Sinergi Dunia Usaha dan Pendidikan di Tanah Bumbu, Tingkatkan Kualitas SDM dan Tenaga Kerja Kompeten
Wamenko Pangan RI Tinjau KSPEAN di Tanah Bumbu, Pemkab Dukung Integrasi Sapi-Sawit
Peresmian 8 MPP Baru oleh Menteri PANRB, Tanah Bumbu Jadi Bagian dari Peresmian Nasional
Zikir dan Khataman Quran Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah di Bumi Bersujud Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Tegaskan Sinergi Pembangunan, Dari Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi Industri
Pelatihan Bahasa Mandarin 2026 Resmi Dibuka, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:12 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Dialektika Produk Hukum Daerah 2026, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:11 WITA

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kreativitas Siswa SLB di Perpisahan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:11 WITA

Sinergi Dunia Usaha dan Pendidikan di Tanah Bumbu, Tingkatkan Kualitas SDM dan Tenaga Kerja Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:10 WITA

Wamenko Pangan RI Tinjau KSPEAN di Tanah Bumbu, Pemkab Dukung Integrasi Sapi-Sawit

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:34 WITA

Peresmian 8 MPP Baru oleh Menteri PANRB, Tanah Bumbu Jadi Bagian dari Peresmian Nasional

Berita Terbaru