Sindikat Copet Berhasil Di Ringkus, Sempat Resahkan Pengunjung Batfes

- Kontributor

Senin, 2 Januari 2023 - 09:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Copet (istimewa)

Ilustrasi Copet (istimewa)

RADARBANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Sempat meresahkan pengunjung Batulicin Festival (Batfest) 2022 yang di gelar selama lima hari di pantai Jhonlin Grup (JG), Akhirnya sindikat copet berasal dari pulau jawa dapat di bekuk.

Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu mengamankan dua pelaku pencurian di area pelaksanaan Batulicin Festival (Batfest) Tahun 2022.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra didampingi Kasi Humas, AKP Sarianto mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksi pencopetan barang milik pengunjung Batfest 2022.

“Pelaku seorang pria dan wanita berinisial SA (56) dan MS (41) warga asal Jawa Timur,” ungkap dia di ruang kerjanya Mapolres Tanahbumbu, Senin (02/01/2023).

Dibeberkan dia, saat diamankan petugas unit Resmob yang dipimpin oleh Bripka Robinson, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 10 unit handphone hasil kejahatan.

“Barang bukti lain sempat dikirim melalui ekspedisi Tiki, kemudian oleh petugas meminta agar pengiriman dibatalkan lantaran barang hasil kejahatan. Setelah dikembalikan, ada 12 unit handphone dalam paket yang sebelumnya sudah tiba di Banjarmasin dan akan dikirim ke Jawa Timur,” beber dia.

Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban pencopetan yang merupakan pengunjung Batfest Tahun 2022 di Kecamatan Simpang Empat.

“Salah satu korban ada yang sempat memvideo pelaku pria dan wanita saat beraksi. Jadi, dari video tersebut awal kita melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” jelas dia.

Diduga kedua pelaku merupakan komplotan dari jaringan pencuri atau copet antar pulau yang kerap beraksi di gelaran acara besar.

“Kedua pelaku datang dari Jawa Timur, dan baru 2 hari ada di Tanahbumbu untuk beraksi sebelum akhirnya tertangkap,” terang dia.

Dikatakan dia, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas dia.

Dihimbau dia, untuk para korban yang merasa kehilangan atau kecopetan pada saat berada di area Batfest Tahun 2022, segera mengecek dan membuat laporan ke Polres Tanahbumbu.

“Dengan membawa bukti kepemilikan handphone seperti kotak handphone untuk memastikan,” tutup dia


Berita Terkait

Tanggapi Pemberitaan yang Beredar, Disbunnak Kalsel Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Veteriner untuk Dua Perusahaan Dimaksud
Pemprov Kalsel Genjot Kepesertaan Jamsostek untuk Perlindungan Pekerja
Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah: FKUB Harus Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak Global
Pemprov Kalsel Dorong Sinergi FKUB Hadapi Dampak Krisis Global
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Terima Kunjungan DPRD Tabalong, Bahas Penguatan Inkubator Usaha
Perkuat Kapasitas Tenaga Layanan UPTD PPA, DP3AKB Provinsi Kalsel Gelar Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS
Jelang Sidang Pleno, Komisi Irigasi Kalsel Bahas Percepatan Pengelolaan Irigasi
Pemprov Kalsel Gencarkan Aktivasi IKD bagi ASN, Targetkan Seluruh SKPD Tercakup Akhir Mei 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 05:39 WITA

Tanggapi Pemberitaan yang Beredar, Disbunnak Kalsel Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Veteriner untuk Dua Perusahaan Dimaksud

Rabu, 15 April 2026 - 21:36 WITA

Pemprov Kalsel Genjot Kepesertaan Jamsostek untuk Perlindungan Pekerja

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WITA

Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah: FKUB Harus Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak Global

Rabu, 15 April 2026 - 21:33 WITA

Pemprov Kalsel Dorong Sinergi FKUB Hadapi Dampak Krisis Global

Rabu, 15 April 2026 - 21:31 WITA

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Terima Kunjungan DPRD Tabalong, Bahas Penguatan Inkubator Usaha

Berita Terbaru