BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi

- Kontributor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi

TANAHBUMBU, RadarBanua – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menghimbau perusahaan-perusahaan jasa konstruksi akan pentingnya perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan harus dipastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerjanya secara aktif mendapatkan perlindungan program Jamsostek.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, Menyampaikan para pekerja sektor konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga sangat membutuhkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

”Pekerja konstruksi adalah kelompok berisiko tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, kita semua tidak ingin hal itu terjadi, namun ketika terjadi Kecelakaan Kerja maupun Kematian, mereka dan keluarganya sudah terlindungi,” tutur Vina.

Vina menjelaskan kepesertaan program Jamsostek di sektor jasa konstruksi berbeda dengan skema pekerja pada umumnya. Jika biasanya pekerja didaftarkan dan dibayarkan iuranya satu per satu, maka pada sektor konstruksi, cukup proyek yang didaftarkan, dan seluruh pekerja yang terlibat akan tercover perlindungannya, dengan catatan bahwa pemberi kerja telah menyampaikan data tenaga kerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Menurut Vina, sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi karena mayoritas pekerja mereka bersifat harian atau borongan dan memiliki mobilitas tinggi.

“Iurannya sangat terjangkau, hanya 0,10 – 0,24 persen dari nilai proyek, sesuai tabel yang ditetapkan pemerintah,” Jelas Vina.

Iuran berdasarkan Nilai Kontrak:
– 0 s/d 100.000.000,- iuran 0.24%
– 100.000.000,- s/d 500.000.000,- iuran 0.19%
– 500.000.000,- s/d 1.000.000.000,- iuran 0.15%
– 1.000.000.000,- s/d 5.000.000.000,- iuran 0.12%
– Lebih dari 5.000.000.000,- iuran 0.10%

Vina menambahkan pendaftaran proyek dapat dilakukan segera setelah perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa. Pembayaran iuran bisa dilakukan secara lunas atau disesuaikan dengan termin proyek.

Selain itu, Vina mengingatkan pentingnya kedisiplinan perusahaan dalam membayar iuran tepat waktu. Ia menekankan bahwa manfaat perlindungan hanya berlaku jika status kepesertaan aktif.

”Karena jika perusahaan menunggak, ketika tenaga kerjanya mengalami kecelakaan kerja dan status kepesertaannya belum aktif, maka perlindungan tidak dapat diberikan. Artinya perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya medis dan santunan sendiri,” tambah Vina.

Sebagai informasi, manfaat dari program JKK mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, dan santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.

“Semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. Perusahaan tidak perlu lagi membayar biaya medis atau santunan, asalkan administrasi tertib dan iuran dibayarkan,” ujar Vina.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa kepesertaan lebih dari tiga bulan. Jika kematian terjadi sebelum masa kepesertaan tiga bulan maka ahli waris diberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah terbaru mengenai manfaat JKM.

Ada pula manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak, hingga maksimal Rp174 juta berdasarkan ketentuan persyaratan yang berlaku. Ia juga mengingatkan perusahaan yang lalai mendaftarkan proyeknya atau menunggak iuran dapat dikenakan gugatan hukum oleh pekerja atau ahli waris, serta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

”Dengan besarnya manfaat dengan iuran yang sangat rendah dan kemudahan layanan yang diberikan, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan Jasa Konstruksi untuk dapat memastikan seluruh karyawan sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat terjamin” pungkas Vina.

Berita Terkait

Dua Keluarga Pekerja Rentan Terima Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan PT Pama Indomining
Praktis & Cepat! Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO
Amnesti Presiden Prabowo, Empat Warga Binaan Lapas Batulicin Rasakan Kebebasan
BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik Lewat Program Go Green
DPRD Tanah Bumbu Ikuti Rakor Virtual Bersama BPK, Bahas Penguatan Pengawasan Keuangan Daerah
DPRD Tanah Bumbu Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih: Wujud Komitmen Perkuat Ekonomi Desa
Waket Komisi 1 DPRD Tanah Bumbu Dorong Pengembangan Seni Baca Al-Qur’an
DPRD Tanah Bumbu Dengarkan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Dua Keluarga Pekerja Rentan Terima Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan PT Pama Indomining

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:07 WIB

Praktis & Cepat! Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Amnesti Presiden Prabowo, Empat Warga Binaan Lapas Batulicin Rasakan Kebebasan

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik Lewat Program Go Green

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:15 WIB

DPRD Tanah Bumbu Ikuti Rakor Virtual Bersama BPK, Bahas Penguatan Pengawasan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Adv Kotabaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Senin, 13 Okt 2025 - 10:58 WIB