




Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel terus mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan.
Hal tersebut diwujudkan melalui Rapat Kolaborasi antara Pemerintahan Daerah dan DPRD dalam Optimalisasi Pelaksanaan TJSLP yang digelar di Ruang Halid Maksum, Bappeda Provinsi Kalsel, Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan unsur legislatif dan eksekutif, mulai dari DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Bappeda, Bapperida, Bapplitbang Kabupaten/Kota, hingga SKPD terkait. Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam penyusunan regulasi dan implementasi TJSLP di Kalimantan Selatan.
Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Suprapti Tri Astuti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah melakukan percepatan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang TJSLP.
“Revisi ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang, menyelaraskan berbagai aturan sektoral dari pemerintah pusat, serta memastikan program TJSLP lebih tepat sasaran dan terintegrasi dengan RKPD serta target SDGs,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa optimalisasi TJSLP tidak hanya berbicara mengenai besaran kontribusi perusahaan, tetapi juga bagaimana dampaknya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
“Kita berharap setiap rupiah yang disalurkan oleh perusahaan benar-benar memberikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang maksimal serta merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Suprapti menjelaskan, proses revisi Perda telah dimulai sejak Agustus 2025 melalui koordinasi awal dengan Bappenas, yang kemudian dilanjutkan dengan berbagai tahapan seperti rapat koordinasi bersama SKPD dan perusahaan, peluncuran aplikasi E-OPTIMA pada September 2025, hingga koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait konsep klasterisasi wilayah.
Selanjutnya, sejak Februari 2026, pembahasan intensif bersama DPRD Provinsi Kalsel terus dilakukan melalui rapat koordinasi, studi komparasi ke Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, serta konsultasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian ESDM dan Bappenas.
“Kami telah melalui berbagai tahapan penting, dan saat ini naskah revisi Perda sedang dalam proses harmonisasi dan pemantapan. Masukan dari seluruh pihak akan terus kami himpun agar Perda ini menjadi payung hukum yang kuat, inklusif, dan mampu memfasilitasi kemitraan yang saling menguntungkan,” jelasnya.
Dalam implementasinya ke depan, Pemprov Kalsel juga mendorong pendekatan baru melalui konsep klasterisasi wilayah yang mencakup tiga klaster utama, yaitu Saijaan Bersujud, Banua Anam, dan Banjarbakula.
Pendekatan ini dinilai penting untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih program serta ketimpangan distribusi manfaat antarwilayah. Dengan sistem klaster, perusahaan diharapkan dapat berkolaborasi dalam program berskala lebih besar melalui skema pooling fund.
Selain itu, penguatan tata kelola digital melalui aplikasi E-OPTIMA TJSLP juga menjadi bagian penting dalam transformasi pelaksanaan program. Aplikasi ini dirancang sebagai media komunikasi, perencanaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi secara real-time dan terintegrasi.
Suprapti menegaskan bahwa pelibatan seluruh pihak dalam rapat ini bertujuan untuk memastikan keselarasan kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kita melibatkan legislatif dan eksekutif karena Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mewadahi seluruh kegiatan TJSLP di 13 kabupaten/kota, dengan tujuan utama pemerataan pembangunan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan, pelaksanaan TJSLP tidak hanya difokuskan pada wilayah sekitar perusahaan.
“Kita ingin daerah yang tidak memiliki sumber daya alam atau memiliki keterbatasan APBD tetap dapat memperoleh manfaat dari program TJSLP melalui kolaborasi antar perusahaan,” tambahnya.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun kesamaan visi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pelaksanaan TJSLP yang transparan, akuntabel, terintegrasi, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. MC Kalsel/dam












