Penerapan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dicanangkan pemerintah pusat mulai diimplementasikan di daerah, termasuk di lingkungan Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik Fajar Harapan
Kepala PRSPDNF Fajar Harapan, Andrie Iswandy, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Sekretaris Daerah yang kemudian diturunkan ke seluruh SKPD hingga unit pelaksana teknis.
“Dengan adanya SK dari Sekretaris Daerah, implementasi langsung kami jalankan di lapangan. Salah satunya melalui penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat,” ujarnya, Banjar, Rabu (22/4/2026).
Meski demikian, Andrie menegaskan bahwa pelayanan kepada para klien tetap menjadi prioritas utama. Pegawai yang berhubungan langsung dengan klien tetap bekerja di lokasi untuk memastikan seluruh layanan berjalan optimal.
“Untuk tenaga yang berhubungan langsung dengan klien, tetap bekerja seperti biasa. Jadi pelayanan tidak terganggu,” katanya.
Ia menjelaskan, penerapan sistem kerja fleksibel tersebut tidak diberlakukan secara kaku. Secara persentase, sekitar 60 hingga 70 persen pegawai tetap bekerja di kantor, sementara sisanya menjalankan tugas secara fleksibel.
“Kurang lebih 30 persen yang menjalankan sistem kerja fleksibel, sedangkan mayoritas tetap bertugas di panti,” jelasnya.
Terkait penerapan sistem lima hari kerja, Andrie memastikan tidak ada dampak signifikan terhadap layanan maupun kegiatan pembinaan di panti.
“Untuk pelayanan tidak ada perubahan. Baik lima hari maupun enam hari kerja, seluruh kegiatan pembinaan, bimbingan, dan keterampilan bagi klien tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Ia bahkan menilai kebijakan lima hari kerja memberikan dampak positif terhadap efektivitas kerja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
“Dengan diberlakukannya lima hari kerja, justru lebih baik dari sisi pengelolaan kerja, tanpa mengurangi pelayanan kepada klien,” pungkasnya. MC Kalsel/Rns












