





Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memperkuat pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026 dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Jonoezir Pamuntjak, dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) modul kerja RTLH yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari fasilitator, satuan tugas kabupaten/kota, hingga perwakilan calon penerima bantuan.
Menurut Rahmiyanti, kesamaan pemahaman menjadi fondasi utama agar program bantuan rumah benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata di masyarakat. Ia menegaskan, data penerima yang telah ditetapkan sebelumnya tetap harus diverifikasi ulang di lapangan.
“Jangan sampai penerima bantuan sudah tidak ada, atau ternyata sudah menerima bantuan dari sumber lain. Validasi ulang ini penting agar bantuan tidak salah sasaran,” ujarnya saat sambutan di Banjarbaru, Selasa (28/4/2026).
Selain ketepatan data, kualitas pembangunan juga menjadi perhatian utama. Rumah yang direhabilitasi atau dibangun harus memenuhi standar teknis agar benar-benar layak huni dan mampu meningkatkan kualitas hidup penerima.
Tak hanya itu, aspek akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran juga diperketat. Pemerintah menekankan bahwa setiap rupiah bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk melalui kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi riil di lapangan.
Rahmiyanti mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbedaan kecil antara perencanaan dan pelaksanaan bisa menjadi temuan. Karena itu, dokumentasi pekerjaan menjadi hal yang krusial.
“Dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan sangat penting. Foto-foto di lapangan bisa menjadi bukti bahwa pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai rencana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kecermatan dalam mengelola material di lapangan, termasuk mengantisipasi kelebihan atau kekurangan bahan agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Melalui bimtek ini, peserta dibekali pemahaman terkait arah kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman, mekanisme penyaluran bantuan RTLH, serta sistem pengawasan dan pengendalian. Pada hari berikutnya, materi dilanjutkan dengan strategi pendampingan teknis dan manajerial berbasis modul kerja terstruktur.
Oleh karena itu, Program RTLH sendiri diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Rumah yang layak huni dinilai berkontribusi langsung terhadap kesehatan, kenyamanan, hingga produktivitas penghuninya.
Pemerintah pun mendorong koordinasi yang solid antar pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, fasilitator, dan masyarakat penerima bantuan, agar berbagai persoalan di lapangan dapat segera diatasi.
“Dengan pemahaman yang sama dan koordinasi yang kuat, kita optimistis program RTLH tahun ini bisa berjalan lebih baik, lebih tepat sasaran, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Rahmiyanti. MC Kalsel/tgh












