

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penanganan wilayah tanpa sinyal atau blank spot guna mewujudkan pemerataan akses digital di seluruh pelosok Banua. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Blank Spot yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Banjarmasin, Rabu (29/4/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, mengatakan rakor ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah pusat dalam mempercepat penyelesaian wilayah yang belum terjangkau layanan telekomunikasi.
Menurutnya, melalui rakor tersebut diharapkan lahir komitmen kuat dan prioritas yang jelas dalam memantau percepatan penuntasan blank spot di Kalimantan Selatan.
“Kami berharap hasil rakor ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi dapat diimplementasikan dan dimonitor secara berkala. Sinergi antara pusat dan daerah sangat penting agar kendala di lapangan dapat segera teridentifikasi,” ujar Muslim.
Berdasarkan data tahun 2026, sebanyak 91 persen desa di Kalimantan Selatan telah terbebas dari persoalan blank spot. Dari total 2.015 desa, sebanyak 1.814 desa telah memiliki infrastruktur digital yang memadai, sementara sekitar 201 desa masih masuk kategori blank spot dan menjadi fokus penanganan pemerintah.
Muslim menjelaskan, tantangan geografis di sejumlah wilayah masih menjadi hambatan dalam pemerataan akses digital, yang berdampak pada layanan publik serta pertumbuhan ekonomi digital.
“Kondisi geografis yang menantang menciptakan kesenjangan akses digital yang berimbas pada hambatan layanan publik dan pertumbuhan ekonomi digital,” katanya.
Selain memperluas cakupan layanan, Pemprov Kalsel juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas internet. Menurut Muslim, kebutuhan masyarakat saat ini bukan hanya akses telepon, tetapi jaringan internet yang stabil dan memadai. Karena itu, pemerintah mendorong adanya standar minimal kualitas jaringan melalui peningkatan kapasitas bandwidth di wilayah-wilayah tersebut.
Untuk memastikan program berjalan efektif, Pemprov Kalsel juga mengusulkan sistem monitoring real-time yang dapat diakses oleh gubernur, bupati, dan wali kota guna memantau progres pembangunan menara telekomunikasi maupun infrastruktur pendukung lainnya.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar berbagai kendala, baik regulasi maupun teknis seperti persoalan lahan dan kelistrikan, dapat segera diatasi bersama.
“Jika ada kendala, baik itu persoalan regulasi maupun teknis seperti lahan dan kelistrikan, kita bisa langsung bergerak bersama untuk mencari solusinya,” tambahnya.
Hingga 2026, Diskominfo Kalsel telah menghubungkan 86 perangkat daerah dan UPTD ke jaringan internet serta mengintegrasikan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ke Pusat Data Nasional. Ke depan, pemerintah menargetkan seluruh klaster kabupaten/kota terintegrasi penuh dengan jaringan intra pemerintah provinsi guna mendukung transformasi digital yang merata dan efisien.
“Kita perlu membangun kesamaan persepsi dan arah kebijakan yang jelas untuk memastikan tidak ada wilayah di Kalimantan Selatan yang tertinggal dalam akses informasi digital,” pungkasnya. MC Kalsel/Jml
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id












