



Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan Sosialisasi Pentingnya Kepemilikan Dokumen Pencatatan Sipil menuju Tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk), di Aula Kantor Camat Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti aparat desa dan Tim Penggerak PKK se-Kecamatan Daha Selatan, pelaksana pada Kantor Kecamatan Daha Selatan, serta petugas dari Puskesmas Bayanan, Baruh Jaya, dan Sungai Pinang.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yakni perwakilan Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Nagara, dan Camat Daha Selatan.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Dewi Fuziarti melalui Kepala Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kusairi menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
“Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP elektronik, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan dokumen lainnya bukan hanya sekadar formalitas, melainkan menjadi bukti sah identitas dan status hukum setiap warga negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, dokumen kependudukan juga menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perlindungan hukum, hingga urusan perbankan dan pekerjaan.
“Tanpa kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, masyarakat dapat kehilangan hak-hak dasar sebagai warga negara,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau agar aktif melaporkan dan mencatatkan setiap peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami ke Disdukcapil setempat.
Menurutnya, pencatatan yang dilakukan sesegera mungkin akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.
“Jangan menunggu saat dokumen diperlukan baru dibuat, tetapi uruslah segera setelah mengalami peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting dalam kehidupan,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut adalah untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa kepemilikan dokumen pencatatan sipil merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
Pemerintah, lanjutnya, melalui Disdukcapil terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, mempercepat proses pendaftaran, hingga menghadirkan berbagai inovasi layanan berbasis digital.
“Bahkan di sejumlah daerah telah dibuka pelayanan pada hari libur Sabtu dan Minggu agar masyarakat semakin mudah mengurus dokumen administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Selain memberikan perlindungan hak-hak sipil masyarakat, administrasi kependudukan yang tertib dan akurat juga dinilai sangat penting dalam mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
Dengan data kependudukan yang akurat, pemerintah dapat merencanakan pembangunan secara lebih efektif, menyalurkan bantuan sosial dengan lebih adil dan merata, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Peserta diharapkan dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakat terkait pentingnya pembaruan data kependudukan dan pencatatan setiap peristiwa penting secara tepat waktu.
“Dengan pencatatan yang baik dan jelas, hak-hak sipil warga negara akan terlindungi. Tertib administrasi kependudukan juga menjadi langkah awal menuju kesejahteraan,” tutupnya. MC Kalsel/dam












