


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli K3 di Banjarbaru, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor jasa konstruksi, khususnya dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi, Muhammad Nursjamsi mengatakan, pelaksanaan bimtek tersebut diharapkan mampu mendukung pekerjaan konstruksi yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan serta keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, keselamatan konstruksi tidak hanya menyangkut keselamatan tenaga kerja, tetapi juga keselamatan publik dan lingkungan sekitar proyek. Karena itu, penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi menjadi hal penting dalam setiap pekerjaan infrastruktur.
“Melalui kegiatan ini kami berharap peserta dapat memahami dan mengimplementasikan seluruh pengetahuan terkait K3 konstruksi dalam setiap pekerjaan infrastruktur di daerah masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, lanjutnya, terus berkomitmen mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi. Salah satunya melalui fasilitasi pembinaan teknis yang dilaksanakan Dinas PUPR Kalsel Bidang Bina Konstruksi.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menciptakan lingkungan kerja konstruksi yang aman dan profesional.
Dalam kesempatan itu, Ia turut menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan masih ditemukan perusahaan konstruksi yang belum mendaftarkan pekerja lapangan secara optimal dalam program perlindungan kerja.
“Yang harus didaftarkan adalah pekerja yang benar-benar berada di lapangan. Jadi ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tersebut mendapatkan perlindungan yang semestinya,” tegasnya.
Pihaknya pun berencana melakukan koordinasi lanjutan bersama BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi jasa konstruksi serta perusahaan pelaksana proyek di Kalimantan Selatan guna meningkatkan pemahaman terkait perlindungan tenaga kerja konstruksi.
“Melalui bimtek ini, Pemerintah Provinsi Kalsel berharap tercipta tenaga kerja konstruksi yang kompeten, profesional dan mampu mendukung pembangunan infrastruktur yang aman, berkualitas serta berkelanjutan di Banua,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id












