Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Diperkuat, Pemprov Kalsel Sosialisasikan Pergub 05 Tahun 2026

- Kontributor

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait terhadap mekanisme dan tahapan persiapan pengadaan tanah, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel M. Yasin Toyib melalui Sekretaris Dinas, Alain Filmore Harris, menyampaikan bahwa Dinas PUPR Kalsel memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah.

Menurutnya, ketersediaan lahan yang memenuhi ketentuan menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan. Karena itu, proses pengadaan tanah harus dilaksanakan secara terencana dan memperhatikan kepentingan pembangunan sekaligus hak-hak masyarakat yang terdampak.

“Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui Seksi Pertanahan pada Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas PUPR Kalsel turut melaksanakan tugas dalam mendukung tahapan persiapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, koordinasi, fasilitasi hingga proses administrasi yang diperlukan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan.

Alain menambahkan, Pergub Kalsel Nomor 05 Tahun 2026 menjadi pedoman penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan tanah di daerah. “Regulasi tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme, kewenangan dan tata laksana dalam setiap tahapan persiapan pengadaan tanah,” ungkapnya.

Tahapan tersebut antara lain meliputi penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), pembentukan Tim Persiapan, pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi hingga dokumentasi pelaksanaan tahapan persiapan pengadaan tanah.

“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses penyediaan lahan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat yang terdampak pembangunan,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemprov Kalsel juga mendorong terbangunnya kesamaan pemahaman dan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, instansi pertanahan serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi yang baik dinilai menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan pemenuhan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan penyelenggaraan pengadaan tanah yang efektif dan akuntabel,” katanya.

Ia berharap penerapan Pergub Kalsel Nomor 05 Tahun 2026 dapat mendukung percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur sekaligus memberikan kepastian proses bagi seluruh pihak.

“Dengan pengadaan tanah yang dilaksanakan secara tertib dan sesuai regulasi, pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Berita Terkait

Wamenko Pangan Dorong ULM Jadi Kampus Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri 100 Persen
Semarak Penutupan Kalsel Expo 2026, Diskominfo Kalsel Bagikan Sepeda Listrik dan Berbagai Macam Doorprize
BMKG Prediksi Cuaca Kalsel Cerah hingga Berawan 19–25 Agustus, Waspada Gelombang 2,5 Meter
Beras Jadi Penyumbang Inflasi Kedua, Pemprov Kalsel Dorong Bulog Perkuat Pasokan
Inflasi Kalsel Turun Jadi 4,28 Persen, Pemprov Perkuat Pengendalian Harga Pangan
Cegah Karhutla, PUPR Kalsel Turunkan 53 Personel dan Perkuat Pembasahan Hutan Lindung
Kalsel Expo 2026, Diskominfo Kalsel Raih Stan Favorit dan Juara 3 Lomba Masak
Dispersip Kalsel Gelar Lomba Paduan Suara Antarbidang Semarakkan HUT RI dan Hari Jadi Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:20 WITA

Wamenko Pangan Dorong ULM Jadi Kampus Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri 100 Persen

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:16 WITA

Semarak Penutupan Kalsel Expo 2026, Diskominfo Kalsel Bagikan Sepeda Listrik dan Berbagai Macam Doorprize

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:49 WITA

BMKG Prediksi Cuaca Kalsel Cerah hingga Berawan 19–25 Agustus, Waspada Gelombang 2,5 Meter

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Beras Jadi Penyumbang Inflasi Kedua, Pemprov Kalsel Dorong Bulog Perkuat Pasokan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:40 WITA

Inflasi Kalsel Turun Jadi 4,28 Persen, Pemprov Perkuat Pengendalian Harga Pangan

Berita Terbaru