Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Anaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK Perwakilan Kalsel

- Kontributor

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Anaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK Perwakilan Kalsel

Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Anaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK Perwakilan Kalsel

KOTABARU – Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited tahun anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republil Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan di Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru, Kamis (27/3/2025).

Selain Kabupaten Kotabaru, penyerahan LKPD Anaudited TA 2024 ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalsel yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin di Auditorium BPK perwakilan Kalsel dan disaksikan oleh Kepala BPKAD masing masing daerah.

Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli mengatakan, mudah mudahan hasil laporan yang disampaikan oleh Pemkab Kotabaru berjalan dengan baik dan tidak ada temuan, kalaupun seandainya ada kekurangan nantinya akan dilakukan diperbaikan.

“Kita ingin kedepannya layanan keuangan daerah yang berbasis elektronik menjadi lebih baik sehingga masyakat kotabaru bisa lebih sejahtera,” harapnya.

Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dalam sambutannya menyampaikan, kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah agar melakukan LKPD Anaudited TA 2024 tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semoga dengan kerjasama pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan yang baik bisa membuat Kalsel lebih baik,” ucapnya.

Kepala BPK perwakilan Kalsel Andriyanto menjelaskan, kami mengapresiasi kepada kepala daerah sudah melakukan LKPD Anaudited TA 2024 walaupun dalam suasana puasa Ramadhan dan jelang cuti lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan walikota, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang mana berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024,” tuturnya.

Ada dua kriteria atau faktor besar untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni, laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan, dan tidak adanya pembatasan lingkup pemeriksaan.

Berita Terkait

Komitmen Kesehatan Berbuah Prestasi, Kotabaru Raih UHC Award 2026
Dorong Pengelolaan Sampah Modern, Bupati Kotabaru Audiensi Program LSDP ke Kemendagri
Pasar Ramadan 1447 H Siap Digelar, Diskoperindag Kotabaru Sediakan 80 Lapak Gratis di Jalan Singabana
Pemkab Kotabaru Teken MoU dengan Ombudsman RI, Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik
BKMT Kotabaru Teguhkan Peran Pemberdayaan Umat di Rakerwil II BKMT Kalsel 2026
PC Fatayat NU Kotabaru Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Perempuan
Pemkab Kotabaru Gelar Apel Kesadaran Nasional 2026, Wabup Dorong ASN Tingkatkan Kinerja dan Layanan Publik
TP PKK Kotabaru Ajak Perkuat Iman dan Ketahanan Keluarga pada Peringatan Isra Mi’raj

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:21 WIB

Komitmen Kesehatan Berbuah Prestasi, Kotabaru Raih UHC Award 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:17 WIB

Dorong Pengelolaan Sampah Modern, Bupati Kotabaru Audiensi Program LSDP ke Kemendagri

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:13 WIB

Pasar Ramadan 1447 H Siap Digelar, Diskoperindag Kotabaru Sediakan 80 Lapak Gratis di Jalan Singabana

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:19 WIB

Pemkab Kotabaru Teken MoU dengan Ombudsman RI, Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:41 WIB

PC Fatayat NU Kotabaru Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Perempuan

Berita Terbaru

Komitmen Kesehatan Berbuah Prestasi, Kotabaru Raih UHC Award 2026

Adv Kotabaru

Komitmen Kesehatan Berbuah Prestasi, Kotabaru Raih UHC Award 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:21 WIB