Bupati Kotabaru Tegas Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik

- Kontributor

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotabaru Tegas Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik/ANTARA

Bupati Kotabaru Tegas Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik/ANTARA

KOTABARU – Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES tersebut menetapkan tujuh zona sebagai kawasan tanpa rokok, meliputi:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan,
  2. Tempat proses belajar mengajar,
  3. Tempat bermain anak,
  4. Tempat ibadah,
  5. Angkutan umum,
  6. Tempat kerja, dan
  7. Tempat-tempat umum lainnya.

Bupati Rusli juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal untuk mendukung penerapan aturan ini, termasuk menyediakan area khusus merokok yang terpisah dari ruang utama perkantoran atau tempat umum.

Komitmen Jaga Kesehatan Publik

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Erwin Simanjuntak, SKM, MAP, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar memenuhi regulasi, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

“Penerapan KTR di lingkungan pemerintahan adalah langkah nyata untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari bahaya asap rokok. Kami tidak melarang orang merokok, tapi harus pada tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Perda KTR, setiap instansi wajib menyediakan area khusus merokok di luar ruang kerja dan tempat umum.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Erwin mengingatkan bahwa pelanggar ketentuan KTR akan dikenai sanksi. “Setiap orang yang merokok di zona KTR dapat dikenai denda Rp200.000 atau pidana kurungan enam bulan,” tegasnya.

Lebih tegas lagi, bagi pelanggaran berupa produksi, penjualan, iklan, dan promosi rokok di area KTR, pelaku bisa dijatuhi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Erwin mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan mengawasi pelaksanaan KTR di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan program ini sangat tergantung pada peran aktif masyarakat. Semakin banyak yang sadar, semakin cepat kita wujudkan lingkungan sehat tanpa asap rokok,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok sekaligus menciptakan udara bersih di ruang publik.

Berita Terkait

Trail Run Tahura Sebatung Diikuti 300 Peserta,Pemkab Kotabaru Promosikan Wisata Alam Mamake
Festival Akrab 2026, Pemkab Kotabaru Dorong Kreativitas Jadi Peluang Ekonomi
Pemkab. Kotabaru Buka Festival Akrab 2026, Harapkan Dapat Meningkatkan Ekonomi Kreatif
Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah
Pemkab Kotabaru Peringati Hari Santri Nasional 2026, Teguhkan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Bupati Kotabaru Lantik 41 Kepala Desa, Tekankan Pentingnya Merangkul Seluruh Elemen Masyarakat
Pengukuhan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN RI Tekankan Pelayanan Digital dan Promosi Potensi Daerah
Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan Rumah Sakit di Tanjung Lalak

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:01 WITA

Trail Run Tahura Sebatung Diikuti 300 Peserta,Pemkab Kotabaru Promosikan Wisata Alam Mamake

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:09 WITA

Festival Akrab 2026, Pemkab Kotabaru Dorong Kreativitas Jadi Peluang Ekonomi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:07 WITA

Pemkab. Kotabaru Buka Festival Akrab 2026, Harapkan Dapat Meningkatkan Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:06 WITA

Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Pemkab Kotabaru Peringati Hari Santri Nasional 2026, Teguhkan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

Berita Terbaru