TANAHBUMBU, RADARBANUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu bergerak cepat merespons perubahan regulasi di tingkat pusat. DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan komisi untuk membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 pada Senin (19/1/2026).
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dengan menghadirkan unsur Inspektorat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Bagian Hukum Setda, serta Sekretariat DPRD.
Pertemuan ini secara khusus membahas perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan fokus utama pada penguatan sistem e-katalog dan e-purchasing.
Dalam regulasi terbaru tersebut ditegaskan bahwa transaksi pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, yang dikelola langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun demikian, mekanisme ini dapat dikecualikan apabila produk tidak tersedia di katalog elektronik atau terdapat pertimbangan teknis dan efisiensi yang bersifat sangat mendesak.
Salah satu poin krusial yang turut dibahas adalah sinkronisasi anggaran kegiatan reses 35 anggota DPRD Tanah Bumbu. Dengan pelaksanaan reses sebanyak tiga kali dalam setahun, total anggaran untuk kebutuhan makan dan minum diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Sekretariat DPRD Tanah Bumbu menyampaikan catatan khusus terkait kondisi geografis wilayah. Banyak kegiatan reses berlangsung di pelosok desa dan kecamatan, sehingga penerapan sistem digital secara penuh dinilai masih menghadapi kendala teknis di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BLP Tanah Bumbu menegaskan bahwa setiap pengadaan bernilai di atas Rp200 juta tetap wajib melalui e-purchasing atau tender, sepanjang produk yang dibutuhkan tersedia dalam sistem.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD bersama Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda berencana melakukan studi banding ke daerah lain guna mencari referensi dan pola pengelolaan anggaran yang sesuai dengan regulasi terbaru.
“Kami akan mencari referensi di kabupaten atau kota lain sebagai percontohan,” ujar Sya’bani Rasul usai rapat.









