KOTABARU, RADARBANUA – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP, dan dilaksanakan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Nota kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan nota kesepakatan juga dilakukan antara Ombudsman RI dengan Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru, dan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung serta berkontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, hingga peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, tahun ini terdapat perubahan dalam sistem penilaian dengan adanya opini pelayanan. Kami berharap Kabupaten Kotabaru dapat memperoleh opini yang baik,” harapnya.
Lebih lanjut, Eka Saprudin menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi keluhan masyarakat agar tidak menunggu hingga muncul pengaduan resmi.
“Terlepas dari penandatanganan ini, fungsi utama pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai menunggu ada keluhan baru ditindaklanjuti,” tegasnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan kerja sama antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.









