DPRD Tanah Bumbu Pangkas Durasi Perjalanan Dinas, Fokus Hasil Kerja Tahun 2026

- Kontributor

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, RADARBANUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membahas penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026 dalam rapat kerja yang digelar di ruang Rapat Komisi DPRD, Senin (2/2/2026).

Rapat menyepakati poin krusial, yakni pemangkasan durasi perjalanan dinas dalam provinsi dari tiga hari menjadi hanya dua hari. Hadir dalam rapat Sekretaris Komisi I DPRD Tanbu, Ernawati; Wakil Ketua Komisi I, Makhruri; perwakilan BPKAD; serta seluruh jajaran Komisi I DPRD Tanah Bumbu.

Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, menekankan pentingnya kualitas hasil kerja dibandingkan formalitas. “Jangan sampai pengurangan hari ini justru membuat hasil kunjungan tidak maksimal. Kita ingin memastikan bahwa setiap perjalanan dinas memberikan dampak nyata bagi daerah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi,” tegas Boby.

Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menjelaskan tiga landasan Perbup 2026, yakni yuridis, sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis, aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025. “Penyesuaian ini perlu dilakukan agar standar satuan harga, seperti uang harian dan transportasi, selaras dengan kabupaten/kota lain di wilayah Kalimantan,” jelas Yulian.

Yulian juga menyebut keberadaan jalan alternatif Batulicin – Banjarbaru yang memangkas waktu tempuh menjadi sekitar empat jam sebagai alasan logis pemendekan durasi perjalanan.

Berdasarkan draf Pasal 2 Ayat 2, perjalanan dinas dapat ditambah satu hari menjadi tiga hari dengan tiga syarat: adanya jadwal kegiatan yang tidak bisa diselesaikan dalam dua hari, mendapat persetujuan pejabat berwenang, serta adanya bukti kunjungan lebih dari satu lokasi. “Kami ingin melindungi integritas institusi. Pengetatan ini dilakukan agar tidak ada lagi laporan perjalanan tiga hari padahal faktanya hanya dilakukan satu atau dua hari,” tambah Yulian.

Di akhir rapat, DPRD Tanbu mengingatkan agar administrasi pelaporan, termasuk stempel kunjungan dan bukti penginapan, harus benar-benar valid untuk menghindari temuan saat pemeriksaan BPK. Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draf Perbup sebelum disahkan untuk tahun anggaran 2026.

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Peringati HUT ke-22, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
DPRD Tanah Bumbu Kawal Penguatan Syiar Islam, Gunung Antasari Juara Umum MTQN ke-23 Simpang Empat
DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Lima Infrastruktur Strategis ke BPJN XI Banjarmasin
DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi 10 Kepala SMA Sampaikan Aspirasi ke Disdikbud Kalsel
DPRD Tanah Bumbu Desak PLN Pastikan Pemulihan Listrik dan Kompensasi bagi Warga Terdampak
DPRD Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Strategi
Komisi III DPRD Tanah Bumbu Minta BIB Konsisten Kendalikan Debu di Sekitar Crusher
DPRD Tanah Bumbu Belajar Pengelolaan Drainase di Palangka Raya, Fokus Cegah Banjir Permukiman

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:16 WITA

DPRD Tanah Bumbu Peringati HUT ke-22, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:11 WITA

DPRD Tanah Bumbu Kawal Penguatan Syiar Islam, Gunung Antasari Juara Umum MTQN ke-23 Simpang Empat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:09 WITA

DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Lima Infrastruktur Strategis ke BPJN XI Banjarmasin

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:06 WITA

DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi 10 Kepala SMA Sampaikan Aspirasi ke Disdikbud Kalsel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:04 WITA

DPRD Tanah Bumbu Desak PLN Pastikan Pemulihan Listrik dan Kompensasi bagi Warga Terdampak

Berita Terbaru

Adv Kotabaru

Pemkab Kotabaru Buka Rakor Karhutla dan Bencana Kekeringan

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:13 WITA

Adv Kotabaru

Rakor TIMPORA Kotabaru Dorong Pengawasan Orang Asing Lintas Sektor

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:11 WITA