




Upaya memperkuat perlindungan data kependudukan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola informasi administrasi kependudukan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan dibekali pemahaman dan kompetensi terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) sebagai langkah menghadapi audit ISO/IEC 27001, sehingga keamanan, kerahasiaan, dan keandalan data kependudukan masyarakat dapat semakin terjamin.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan, Dewi Fuziarti mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperkuat tata kelola keamanan informasi administrasi kependudukan di seluruh daerah.
Menurutnya, pengelolaan data kependudukan saat ini tidak hanya dituntut cepat dan akurat, tetapi juga harus mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data sesuai standar nasional maupun internasional.
“Bimbingan teknis ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota menghadapi audit internal maupun audit eksternal Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO/IEC 27001. Dengan pemahaman yang sama, kita ingin memastikan seluruh daerah mampu menerapkan standar keamanan informasi secara optimal,” ujar Dewi saat diwawancarai di Banjarbaru, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, Bimtek PIAK telah dilaksanakan selama dua hari, pada 22–23 Juli 2026, di Aula Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Sekretaris Disdukcapil, Drs. Subagio, serta diikuti pejabat dan aparatur yang bertanggung jawab terhadap implementasi SMKI dari seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Selama pelaksanaan kegiatan, peserta memperoleh berbagai materi strategis yang berkaitan dengan penerapan keamanan informasi administrasi kependudukan, mulai dari Kebijakan Nasional Keamanan Informasi Adminduk, implementasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan, hingga manajemen aset informasi dan penerapan standar SNI ISO/IEC 27001:2022.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai manajemen risiko keamanan informasi pada pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pengelolaan hak akses akun pengguna SIAK, penanganan insiden keamanan informasi, serta workshop penyusunan rencana tindak lanjut implementasi SMKI di masing-masing daerah.
Dewi menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor utama dalam mewujudkan tata kelola data kependudukan yang aman dan berkualitas. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan mampu mengimplementasikan hasil bimbingan teknis di lingkungan kerja masing-masing secara berkelanjutan.
“Keamanan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Melalui peningkatan kompetensi aparatur dan penerapan standar keamanan informasi yang konsisten, kami berharap seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data kependudukan serta memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin profesional, aman, dan terpercaya,” pungkasnya. MC Kalsel/dam











