Rapar Paripurna DPRD Tanbu Bahas Perubahan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

- Kontributor

Rabu, 11 September 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapar Paripurna DPRD Tanbu Bahas Perubahan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Rapar Paripurna DPRD Tanbu Bahas Perubahan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

TANAHBUMBU – 11 September 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengadakan Rapat Paripurna (rapurna). Dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat ini di hadiri oleh para anggota DPRD dan perwakilan eksekutif.

Dalam rapurna tersebut, Eka Saprudin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Bupati Tanah Bumbu. Menyampaikan jawaban atas pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda yang diusulkan.

“Sebelum kami menyampaikan jawaban atas pemandangan umum ini, kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan serta masukan terhadap Raperda ini untuk diproses lebih lanjut ke tahap ,” ujar Eka dalam pembukaannya.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa perubahan yang di usulkan dalam Raperda tersebut. Terkait dengan penambahan definisi baru dan perubahan beberapa pasal yang di anggap perlu untuk menyesuaikan.

Sesuai perkembangan peraturan-peraturan yang berlaku, serta untuk mengakomodasi kebutuhan penataan kawasan perumahan dan organisasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Terkait dengan pertanyaan mengenai perubahan Pasal 1 dan penambahan beberapa angka baru, Eka menyatakan bahwa dasar hukum perubahan tersebut Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menekankan pentingnya penambahan definisi yang relevan dengan perubahan substansi Raperda.

Selain itu, Eka juga menjawab pertanyaan tentang strategi penanganan kawasan pemukiman kumuh. Menurutnya, pemerintah daerah telah merencanakan upaya peremajaan kawasan secara menyeluruh dengan fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan sarana pendukung di kawasan tersebut, sehingga tercipta lingkungan yang layak huni.

Dalam hal penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan. Eka menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan verifikasi penyerahan PSU. Serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Serah Terima PSU. Hal ini di lakukan untuk memastikan kelancaran operasional dan tidak adanya masalah hukum dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap masalah drainase dan pengelolaan sampah di kawasan perumahan. “Kami akan meningkatkan kualitas pemeliharaan drainase agar tidak terjadi genangan air yang dapat menyebabkan banjir. Selain itu, kami juga akan menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai di kawasan perumahan,” tambah Eka.

Menutup penjelasannya dalam rapurna tersebut, Eka menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran DPRD. Ia berharap Raperda ini dapat segera di bahas lebih lanjut dan disetujui bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan organisasi yang lebih baik dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami sangat menghargai setiap masukan yang di berikan, baik yang bersifat normatif maupun teknis. Semoga Raperda ini dapat di bahas pada tahap berikutnya dan di sepakati bersama demi kepentingan masyarakat Tanah Bumbu,” tutupnya.

Dengan di adakannya rapat ini, di harapkan Raperda terkait perubahan Perda

Berita Terkait

Makhruri Hadiri HUT ke-41 Pandansari: Tegaskan Peningkatan SDM sebagai Kunci Kemajuan Desa
Reuni Akbar Legislator Tanah Bumbu: Nostalgia, Silaturahmi, dan Komitmen Membangun Daerah
DPRD Tanah Bumbu Dorong Setarap & Satui Timur Masuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
Komisi III DPRD Tanah Bumbu Pastikan 108 Fasilitas Keselamatan Jalan Segera Terpasang, Warga Sambut Era Baru Transportasi Aman
Panahan Tanah Bumbu Borong 8 Medali, H. Hasanuddin AM Beri Apresiasi Luar Biasa
Sinergi TNI–Pemkab–DPRD Makin Kokoh, TMMD ke-126 Resmi Ditutup di Desa Rejosari
Pemkab–DPRD Tanah Bumbu Satu Suara Kawal RAPBD 2026: Perkuat Fiskal, Integritas, dan Ketahanan Pangan
DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Kerjasama Daerah: Dorong Efektivitas Program dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 12:35 WIB

Makhruri Hadiri HUT ke-41 Pandansari: Tegaskan Peningkatan SDM sebagai Kunci Kemajuan Desa

Selasa, 11 November 2025 - 23:44 WIB

DPRD Tanah Bumbu Dorong Setarap & Satui Timur Masuk Program Kampung Nelayan Merah Putih

Jumat, 7 November 2025 - 16:48 WIB

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Pastikan 108 Fasilitas Keselamatan Jalan Segera Terpasang, Warga Sambut Era Baru Transportasi Aman

Jumat, 7 November 2025 - 13:50 WIB

Panahan Tanah Bumbu Borong 8 Medali, H. Hasanuddin AM Beri Apresiasi Luar Biasa

Kamis, 6 November 2025 - 15:52 WIB

Sinergi TNI–Pemkab–DPRD Makin Kokoh, TMMD ke-126 Resmi Ditutup di Desa Rejosari

Berita Terbaru