DPRD Tanah Bumbu Bahas Implementasi Perpres 46/2025, Fokus e-Purchasing dan Anggaran Reses

- Kontributor

Senin, 19 Januari 2026 - 15:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAHBUMBU, RADARBANUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu bergerak cepat merespons perubahan regulasi di tingkat pusat. DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan komisi untuk membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 pada Senin (19/1/2026).

Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dengan menghadirkan unsur Inspektorat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Bagian Hukum Setda, serta Sekretariat DPRD.

Pertemuan ini secara khusus membahas perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan fokus utama pada penguatan sistem e-katalog dan e-purchasing.

Dalam regulasi terbaru tersebut ditegaskan bahwa transaksi pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, yang dikelola langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun demikian, mekanisme ini dapat dikecualikan apabila produk tidak tersedia di katalog elektronik atau terdapat pertimbangan teknis dan efisiensi yang bersifat sangat mendesak.

Salah satu poin krusial yang turut dibahas adalah sinkronisasi anggaran kegiatan reses 35 anggota DPRD Tanah Bumbu. Dengan pelaksanaan reses sebanyak tiga kali dalam setahun, total anggaran untuk kebutuhan makan dan minum diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Sekretariat DPRD Tanah Bumbu menyampaikan catatan khusus terkait kondisi geografis wilayah. Banyak kegiatan reses berlangsung di pelosok desa dan kecamatan, sehingga penerapan sistem digital secara penuh dinilai masih menghadapi kendala teknis di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BLP Tanah Bumbu menegaskan bahwa setiap pengadaan bernilai di atas Rp200 juta tetap wajib melalui e-purchasing atau tender, sepanjang produk yang dibutuhkan tersedia dalam sistem.

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD bersama Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda berencana melakukan studi banding ke daerah lain guna mencari referensi dan pola pengelolaan anggaran yang sesuai dengan regulasi terbaru.

“Kami akan mencari referensi di kabupaten atau kota lain sebagai percontohan,” ujar Sya’bani Rasul usai rapat.

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Belajar Pengelolaan Drainase di Palangka Raya, Fokus Cegah Banjir Permukiman
Komisi III DPRD Tanah Bumbu Dalami Strategi Penyelesaian Konflik Ketenagakerjaan ke Disnakertrans Banjar
Banggar DPRD Tanah Bumbu Studi Tiru ke DPRD Balikpapan, Perkuat Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel
DPRD Tanah Bumbu Soroti Hak Pendampingan Serikat Pekerja di PT PPA, RDP Dorong Hubungan Industrial Harmonis
DPRD Tanah Bumbu Dorong Penanganan Banjir Terintegrasi, Soroti Sempadan Sungai dan Perizinan Bangunan
DPRD Tanah Bumbu Gerak Cepat Atasi Bau Sampah di Desa Batuah, Dua Solusi Disepakati
Ketua DPRD Tanah Bumbu Ikuti Rakor Operasi Ketupat 2026, Perkuat Sinergi Jelang Idul Fitri
Makhruri Hadiri ‘Aksi Bejual Wadai’, DPRD Tanah Bumbu Dukung Penuh UMKM Lokal di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:43 WITA

DPRD Tanah Bumbu Belajar Pengelolaan Drainase di Palangka Raya, Fokus Cegah Banjir Permukiman

Senin, 9 Maret 2026 - 15:41 WITA

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Dalami Strategi Penyelesaian Konflik Ketenagakerjaan ke Disnakertrans Banjar

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:39 WITA

Banggar DPRD Tanah Bumbu Studi Tiru ke DPRD Balikpapan, Perkuat Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:29 WITA

DPRD Tanah Bumbu Soroti Hak Pendampingan Serikat Pekerja di PT PPA, RDP Dorong Hubungan Industrial Harmonis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:26 WITA

DPRD Tanah Bumbu Dorong Penanganan Banjir Terintegrasi, Soroti Sempadan Sungai dan Perizinan Bangunan

Berita Terbaru