TANAHBUMBU, RadarBanua – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) resmi menyalurkan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) melalui Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat 1 Kantor Bupati Batulicin, Senin (22/9/2025).
Dalam sambutan Bupati Tanbu H. Andi Rudi Latif yang dibacakan Sekda Yulian Herawati, dijelaskan bahwa penyaluran bantuan keuangan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Bantuan tersebut bertujuan memperkuat fungsi Parpol dalam pendidikan politik masyarakat, kaderisasi, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan demokrasi.
“Melalui bantuan keuangan ini, saya berharap Partai Politik dapat lebih meningkatkan perannya sebagai pilar demokrasi, terutama dalam memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat, menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta membangun kedewasaan politik yang bermartabat,” ujar Sekda.
Ia menegaskan, dana hibah yang disalurkan harus dikelola secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat integritas partai politik.
Mengakhiri sambutannya, Sekda mengajak menjadikan momen penandatanganan NPHD ini sebagai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan partai politik untuk terus membangun demokrasi yang sehat, inklusif, dan bermartabat di Tanah Bumbu.
“Dengan sinergi yang baik, saya yakin peran partai politik akan semakin nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.