TANAHBUMBU, RadarBanua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Baru. Rapat digelar di Gedung Utama DPRD Tanah Bumbu pada Senin (6/10/2025).
Raperda ini menjadi tonggak penting dalam proses pemekaran wilayah, menandai lahirnya 17 desa baru yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa pemekaran desa merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemekaran desa ini bukan sekadar penataan wilayah, tetapi upaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat,” ujarnya dalam sambutan.
Sementara itu, Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, yang hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, menjelaskan bahwa pembentukan desa baru bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat daya saing desa.
Adapun 17 desa baru yang siap dibentuk melalui Raperda ini meliputi:
- Kecamatan Simpang Empat: Desa Anugerah Sejahtera, Desa Hidayah, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, Desa Gunung Meranti.
- Kecamatan Karang Bintang: Desa Nunggal Jaya, Desa Bintang Makmur.
- Kecamatan Mantewe: Desa Sukadamai Barat, Desa Sukadamai Timur, Desa Kebun Agung, Desa Bumisari.
- Kecamatan Batulicin: Desa Tanamerah Indah.
- Kecamatan Sungai Loban: Desa Batu Meranti Jaya.
- Kecamatan Kuranji: Desa Mekar Mulia.
- Kecamatan Satui: Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, dan Desa Perintis Bersujud.
Rapat paripurna turut dihadiri jajaran eksekutif dan unsur Forkopimda, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), para kepala SKPD, serta perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Tanah Bumbu.
Sebagai langkah tindak lanjut, berkas draft Raperda resmi diserahkan kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu, H. Harmanudin, untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh staf Kementerian Agama Tanah Bumbu, menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Bumi Bersujud.








