TANAHBUMBU, RadarBanua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Baru. Raperda ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Diketahui, Raperda tersebut berencana membentuk 17 desa definitif baru yang tersebar di beberapa kecamatan, meliputi:
- Kecamatan Simpang Empat: Desa Anugerah Sejahtera, Desa Hidayah, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, dan Desa Gunung Meranti.
- Kecamatan Karang Bintang: Desa Nunggal Jaya dan Desa Bintang Makmur.
- Kecamatan Mantewe: Desa Sukadamai Barat, Desa Sukadamai Timur, Desa Kebun Agung, dan Desa Bumisari.
- Kecamatan Batulicin: Desa Tanamerah Indah.
- Kecamatan Sungai Loban: Desa Batu Meranti Jaya.
- Kecamatan Kuranji: Desa Mekar Mulia.
- Kecamatan Satui: Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, dan Desa Perintis Bersujud.
Usai penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi, para juru bicara menyerahkan naskah resmi pandangan fraksi kepada Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu.
Selanjutnya, Raperda Pembentukan Desa Baru ini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.








