TANAHBUMBU, RadarBanua – Para pedagang Pasar Pagatan di Kecamatan Kusan Hilir akhirnya menyetujui program relokasi setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) mendengarkan serta menampung aspirasi mereka.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu di ruang rapat setempat, Selasa (7/10/2025).
Sebelumnya, pada RDP pertama, para pedagang sempat menolak rencana relokasi ke Desa Pagarruyung karena lokasi yang ditawarkan masih berupa semak belukar. Mereka mengusulkan agar dipindahkan ke lokasi yang lebih strategis dan tidak jauh dari pasar lama, agar aktivitas perdagangan tetap berjalan lancar.
Dalam RDP terbaru yang menghadirkan Diskumdagri, Camat Kusan Hilir, Kepala Pasar Pagatan, Kepala Desa Pasar Baru, serta perwakilan pedagang, pihak Diskumdagri akhirnya memaparkan solusi konkret yang disambut positif semua pihak.
“Kami sudah melakukan survei lapangan bersama pihak kecamatan, pemerintah desa, koordinator pedagang, dan koordinator pasar. Hasilnya, kami menetapkan lokasi relokasi di Jalan Anang Panangah dan kawasan sekitar bioskop lama,” ungkap perwakilan Diskumdagri dalam rapat tersebut.
Diskumdagri juga memastikan akan mengakomodasi sekitar 200 pedagang aktif berdasarkan data dari koordinator pasar.
Mendengar penjelasan yang lebih jelas serta lokasi baru yang dinilai strategis, para pedagang akhirnya menyepakati rencana relokasi tersebut. Mereka hanya berharap ukuran kios dapat diperluas agar aktivitas berdagang lebih nyaman.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, yang memimpin rapat, menyampaikan beberapa kesimpulan sebagai tindak lanjut kesepakatan.
Pertama, anggaran sebesar Rp 1,2 miliar akan dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan pasar relokasi.
Kedua, masyarakat menyetujui pemindahan Pasar Pagatan ke lokasi baru di kawasan Pasar Baru, dengan melibatkan warga setempat dalam proses pembangunan.
Ketiga, pembagian pengelolaan akan dilakukan secara proporsional: kios di sekitar SD Pasar Baru akan dikelola oleh Pemerintah Desa Pasar Baru, sementara pasar utama di area Pasar Pagatan akan menjadi kewenangan Diskumdagri.
Yang tak kalah penting, seluruh proses relokasi ditargetkan selesai sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dengan begitu, para pedagang dapat kembali beraktivitas di lokasi baru tanpa mengganggu momentum ekonomi menjelang hari besar tersebut.








