KOTABARU, RadarBanua – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar penandatanganan komitmen bersama Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat dalam rangka penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bamega Setda Kotabaru, Senin (6/10/2025).
Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Kotabaru untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan, sekaligus meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi BPK.
Inspektur Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi F., S.H., M.Hum., CGRE., CGCAE, menegaskan bahwa penandatanganan komitmen tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan di lingkungan pemerintah daerah.
“Kita melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan seluruh kepala SKPD, termasuk camat, terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Semester II. Target kita tahun ini bisa mencapai 85 persen penyelesaian,” ujarnya.
Ahmad Fitriadi berharap, melalui semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, proses penyelesaian tindak lanjut dapat berjalan efektif sehingga mewujudkan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, serta berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus membangun komitmen bersama agar seluruh SKPD dan camat menyelesaikan rekomendasi BPK, baik yang bersifat finansial maupun nonfinansial,” tambahnya.
Lebih lanjut, Inspektorat Kabupaten juga telah merinci hasil telaah BPK terhadap temuan dan rekomendasi masing-masing SKPD. Hal ini dilakukan untuk mempermudah setiap unit kerja, termasuk camat, dalam menuntaskan tindak lanjut paling lambat akhir November 2025.
Kegiatan penandatanganan komitmen dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, didampingi Asisten I Setda Kotabaru, dan disaksikan oleh Inspektur Kabupaten Kotabaru.