Pemkab Kotabaru Dorong Perlindungan Karya Lokal Lewat Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025

- Kontributor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Kotabaru Dorong Perlindungan Karya Lokal Lewat Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025

Pemkab Kotabaru Dorong Perlindungan Karya Lokal Lewat Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025

KOTABARU, RadarBanua – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (8/10/2025), di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Sebelimbingan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan terhadap karya serta gagasan intelektual agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil kreativitas dan inovasi bernilai ekonomi, sosial, serta budaya tinggi, sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing,” ujar Eka Saprudin.

“Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” tambahnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas komitmen melindungi hasil karya lokal.

Narasumber dan Materi Sosialisasi
Acara menghadirkan tiga narasumber berkompeten:

M. Aji Rifani, S.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, dengan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah;
Nizar Al Farisy, S.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, membahas Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025;
Muhammad Erpani, S.H., LL.M., memaparkan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Perlindungan Produk Lokal dan Identitas Daerah
Dalam paparannya, M. Aji Rifani menegaskan pentingnya memperkuat identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar.

“Kekayaan intelektual harus dilindungi karena merupakan jati diri dan potensi ekonomi daerah. Banyak produk unggulan suatu wilayah diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum,” jelasnya.

Ia mencontohkan potensi budaya Suku Bajo di Kotabaru, serta produk seperti gula aren Tirawan, hasil kerajinan tangan, dan motif kain tradisional yang perlu segera didaftarkan sebagai produk indikasi geografis agar terlindungi secara hukum dan memiliki nilai jual lebih tinggi.

Aji juga mengajak peserta untuk aktif mempromosikan karya daerah melalui berbagai media, termasuk media sosial.

“Sekarang masyarakat lebih sering melihat informasi lewat media sosial daripada televisi. Maka promosi produk unggulan daerah juga harus menyesuaikan perkembangan teknologi,” ujarnya.

Langkah Strategis Majukan Ekonomi Kreatif Kotabaru
Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025, Pemkab Kotabaru berharap dapat menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan, mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.

Selain itu, perda ini juga menjadi langkah strategis dalam menumbuhkan kebanggaan terhadap karya daerah, memperkuat posisi Kotabaru di peta ekonomi kreatif nasional, serta menegaskan bahwa merek daerah dan indikasi geografis berperan penting dalam meningkatkan nilai ekonomi wilayah.

Berita Terkait

Bupati Kotabaru Kukuhkan Panitia MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten di Pulau Laut Selatan
Safari Ramadan di Pulau Laut Selatan, Bupati Kotabaru Disambut Antusias Warga Kepulauan
Satlantas Polres Kotabaru Himbau Tertib Berlalu Lintas dan Stop Perang Sarung Selama Ramadan
Safari Ramadhan Perdana, Pemkab Kotabaru Salurkan Batuan Untuk Tiga Kecamatan
Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel
Pemkab Kotabaru Gelar Ramadhan UMKM Saijaan Fest, Perkuat Geliat Ekonomi Ramadhan
Apel Kesadaran Nasional, Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Puasa

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Bupati Kotabaru Kukuhkan Panitia MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten di Pulau Laut Selatan

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:19 WIB

Safari Ramadan di Pulau Laut Selatan, Bupati Kotabaru Disambut Antusias Warga Kepulauan

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:18 WIB

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:54 WIB

Satlantas Polres Kotabaru Himbau Tertib Berlalu Lintas dan Stop Perang Sarung Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:52 WIB

Safari Ramadhan Perdana, Pemkab Kotabaru Salurkan Batuan Untuk Tiga Kecamatan

Berita Terbaru