TANAHBUMBU, RadarBanua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah, Senin (22/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Tanah Bumbu ini dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Makhruri, SE.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Inspektorat Daerah, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, dan BPKAD. Dalam kesempatan itu, Makhruri menekankan pentingnya masukan konstruktif dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap pasal-pasal dalam Raperda, agar peraturan yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah.
“Kami perlu memastikan bahwa setiap pasal yang dibahas sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program ke depan, sehingga regulasi ini dapat menjadi acuan yang kuat bagi pelaksanaan kerjasama daerah,” ujar Makhruri.
Dari hasil diskusi, seluruh perwakilan instansi menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Perda Kerjasama Daerah, karena dinilai akan memberikan landasan hukum yang jelas dan menguntungkan bagi pemerintah daerah. DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk meninjau ulang berbagai bentuk kerjasama yang telah berjalan, termasuk dengan PT Nusantara Batulicin dan PT Batulicin Jaya Utama, guna memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan daerah.
Anggota DPRD Andi Erwin Prasetya menyoroti perlunya kejelasan mengenai kondisi kerjasama yang sedang berlangsung, serta pentingnya membuka ruang bagi kerjasama baru dengan pihak ketiga. Sementara itu, H. Hobi Rahman menekankan potensi besar di sektor pariwisata yang masih perlu digarap secara optimal, serta menyinggung perkembangan kerjasama pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batubara di Satui.
Rapat kerja ini menjadi langkah strategis sebelum dilanjutkan pada agenda pengesahan Raperda melalui Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu. Raperda tersebut dinilai selaras dengan visi-misi Bupati serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu.
Dengan hadirnya regulasi ini, DPRD berharap pelaksanaan kerjasama daerah akan semakin terarah, transparan, dan berdampak langsung bagi kemajuan Tanah Bumbu.








