KOTABARU, RADARBANUA – DPRD Kabupaten Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan III, rapat ke-10 tahun sidang 2026/2027, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Senin (4/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, dengan tingkat kehadiran anggota dewan sebanyak 23 orang, sementara 12 anggota lainnya tidak hadir. Kegiatan ini juga dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, kepala SKPD, serta insan media.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pidato Bupati Kotabaru terkait pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penyampaian tersebut diwakilkan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Murdianto.
Dalam pidatonya, Murdianto membacakan sambutan tertulis Bupati yang menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Tiga Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi:
Pertama, Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menitikberatkan pada penerapan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengaturan kawasan bebas rokok, serta pengendalian iklan dan promosi produk tembakau.
Ketiga, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta penguatan sistem demokrasi di tingkat desa, termasuk wacana penerapan e-voting.
Selain pembahasan Raperda, rapat juga diisi dengan pengingat momentum Hari Pendidikan Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa Ki Hajar Dewantara dalam dunia pendidikan Indonesia.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa seluruh Raperda yang diajukan akan segera memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi dengan harapan sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dalam upaya mendorong pembangunan daerah.
“Semoga apa yang kita bahas hari ini membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru,” tutup pimpinan rapat.












