
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus melakukan transformasi dalam pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) guna meningkatkan efektivitas dan pemerataan manfaat pembangunan di seluruh wilayah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Kolaborasi Pemerintahan Daerah dan DPRD dalam Optimalisasi Pelaksanaan TJSLP yang dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Kalsel di Ruang Halid Maksum, Senin (20/4/2026).
Rapat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun arah kebijakan TJSLP ke depan.
Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Suprapti Tri Astuti, menyampaikan bahwa revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
“Tujuan utama revisi ini adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah, menyelaraskan kebijakan pusat, serta memastikan integrasi dengan target pembangunan berkelanjutan atau SDGs,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu pembaruan penting dalam revisi Perda ini adalah penerapan konsep klasterisasi wilayah sebagai strategi pelaksanaan di lapangan.
“Melalui sistem klaster, kita ingin mengubah paradigma dari pembagian wilayah berbasis ring menjadi pembagian tanggung jawab yang lebih fleksibel dan kolaboratif. Ini membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan kerja sama dalam program berskala besar,” jelasnya.
Konsep klasterisasi tersebut mencakup tiga wilayah utama, yakni Saijaan Bersujud, Banua Anam, dan Banjarbakula, yang diharapkan mampu mendorong distribusi program TJSLP secara lebih merata dan terarah.
Selain itu, inovasi lain yang diperkenalkan adalah penggunaan aplikasi E-OPTIMA TJSLP sebagai sistem tata kelola digital yang terintegrasi.
“Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur katalog kebutuhan berbasis spasial, sehingga perusahaan dapat mengetahui secara langsung program prioritas daerah yang membutuhkan dukungan. Di sisi lain, pemerintah dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara real-time,” tambahnya.
Suprapti menekankan bahwa digitalisasi ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan TJSLP.
Ia mengungkapkan bahwa diskusi dalam rapat ini juga bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran dari pemerintah kabupaten/kota terkait kewenangan dalam pengelolaan TJSLP.
“Memang ada kekhawatiran dari kabupaten/kota bahwa ketika dikoordinasikan oleh provinsi, mereka tidak memiliki peran. Namun kita pastikan bahwa akan ada pembagian tugas dan pelibatan aktif daerah dalam penyusunan program sesuai kebutuhan masing-masing,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa semangat utama dari revisi Perda ini adalah kolaborasi dan pemerataan pembangunan.
“Kita berharap TJSLP ini tidak hanya terfokus pada wilayah sekitar perusahaan, tetapi juga dapat menjangkau daerah-daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya, sehingga manfaat pembangunan bisa dirasakan secara lebih luas,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pansus Ranperda TJSLP DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi, yang menyampaikan pentingnya peran DPRD sebagai fungsi pengawasan dan penyeimbang dalam penyusunan kebijakan daerah.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha, implementasi TJSLP di Kalimantan Selatan diharapkan dapat berjalan lebih optimal, terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. MC Kalsel/dam












