DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Desak BPJS Kesehatan Perbaiki Layanan, Warga Terancam Tak Ditanggung

TANAHBUMBU – Polemik layanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu kian memanas. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD setempat, kebijakan BPJS yang mengharuskan pasien melewati Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum ke rumah sakit mendapat sorotan tajam.

Pasalnya, aturan tersebut dinilai menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal dekat rumah sakit atau dalam kondisi mendesak seperti ibu hamil yang ingin melahirkan secara normal.

Jika pasien langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa melalui FKTP dan tidak memenuhi kategori gawat darurat, mereka harus menanggung biaya sendiri sesuai tarif umum rumah sakit.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Tanah Bumbu pada Rabu (13/2/2025), Kepala BPJS Kesehatan Tanah Bumbu, Adi Suci Guntoro, menegaskan bahwa sistem rujukan harus tetap diterapkan. Pernyataan ini mendapat tanggapan kritis dari anggota DPRD, terutama karena minimnya sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.

“Petugas BPJS di Tanah Bumbu hanya dua orang, sementara ada ratusan ribu peserta yang butuh layanan. Ini jelas tidak ideal,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Mahruri, yang memimpin jalannya rapat.

Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga mengeluhkan beban tambahan karena harus memberikan sosialisasi kepada pasien mengenai aturan BPJS, padahal tugas utama mereka adalah memberikan layanan medis.

Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Tanah Bumbu merumuskan tiga tuntutan tegas kepada BPJS Kesehatan:

  1. Sosialisasi yang Jelas – BPJS harus memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat mengenai layanan yang ditanggung dan tidak ditanggung.
  2. Penempatan Petugas di Rumah Sakit – Minimal satu petugas BPJS harus selalu siaga di RS Amanah Husada untuk membantu pelayanan dan menjelaskan kebijakan kepada pasien.
  3. Jaminan Layanan Persalinan – BPJS harus menjamin bahwa ibu hamil bisa mendapatkan layanan persalinan di mana pun tanpa terkendala sistem rujukan.

“Jika dalam satu hingga dua bulan ke depan BPJS tidak menjalankan tiga poin ini, kami akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan langkah tegas selanjutnya,” tegas Mahruri.

Dengan ancaman evaluasi dari DPRD, kini bola panas ada di tangan BPJS Kesehatan. Apakah mereka akan segera bertindak atau tetap bertahan dengan kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat?

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button