Berikan Pemahaman Kepada Pelaku Industri Turunan Sawit, Disperin Kalsel Tutup Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 32 Tahun 2024

- Kontributor

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan resmi menutup kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku industri terkait pengelompokan produk turunan sawit serta kewajiban sertifikasi berkelanjutan yang akan berlaku dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam kegiatan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru Kementerian Perindustrian RI turut memberikan dukungan melalui pendampingan teknis. Pembina Industri Ahli Muda, I Dewa Gede Putra Prabawa, menjelaskan bahwa pihaknya membantu Dinas Perindustrian dalam sosialisasi serta bimbingan teknis terkait Permenperin Nomor 38 Tahun 2025, khususnya mengenai tata cara penilaian ISPO untuk industri hilir kelapa sawit.

Menurutnya, selama ini banyak perusahaan memahami ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) hanya berlaku di sektor perkebunan atau kebun sawit. Padahal, mulai 19 Maret 2027, aturan terbaru akan mewajibkan penerapan ISPO tidak hanya pada kebun, tetapi juga pada industri hilir.

“Ada dua skema ISPO. Pertama, ISPO untuk kebun yang saat ini sudah berjalan. Kedua, ISPO khusus untuk industri hilir seperti pabrik CPO, pabrik minyak goreng, refinery, dan produk turunan sawit lainnya. Jadi bukan hanya kebun yang wajib, pabrik juga wajib,” jelasnya di Banjarmasin, Jumat (13/2/2025).

Ia menambahkan, informasi ini menjadi hal baru bagi sebagian perusahaan. Meski demikian, mayoritas pelaku industri menyambut baik kebijakan tersebut karena memberikan kepastian arah regulasi ke depan.

Melalui sosialisasi ini, perusahaan diharapkan dapat lebih awal mempersiapkan diri sebelum kewajiban diberlakukan pada 19 Maret 2027. Persiapan tersebut meliputi penyiapan dokumen, penyesuaian sistem manajemen, serta pembentukan tim internal ISPO di masing-masing perusahaan.

“Kami berharap peserta dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi ini di perusahaan masing-masing. Segera bentuk tim ISPO dan mulai siapkan dokumen yang diperlukan, sehingga saat aturan berlaku nanti sudah siap,” ujarnya. MC Kalsel/scw

Berita Terkait

Cegah Food Waste, Distan KP Kalsel Gelar Bimtek Penyelamatan Pangan 2026
Bank Kalsel Resmi Beroperasi sebagai Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional
Bank Kalsel Resmi Jadi Bank Devisa, Gubernur Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Layanan Transaksi Internasional
Dinas Pariwisata Kalsel Perkuat Kapasitas Pokdarwis Banua Lewat Inovasi Digital dan Kearifan Lokal
Atlet Gulat SPOBDA Kalsel Sabet Tiga Emas dan Dua Perunggu di UPI Wrestling Invitation 2026
Prestasi Membanggakan, Pegulat Kalsel Borong 11 Medali di UPI Wrestling Invitation 2026
Kontingen Kalsel Ikuti PENAS KTNA XVII 2026, Perkuat Kompetensi dan Adopsi Inovasi Ketahanan Pangan
Dislautkan Kalsel Pastikan Kesiapan Kontingen di PENAS KTNA XVII 2026, Kenyamanan Peserta Jadi Prioritas

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:43 WITA

Cegah Food Waste, Distan KP Kalsel Gelar Bimtek Penyelamatan Pangan 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 14:38 WITA

Bank Kalsel Resmi Beroperasi sebagai Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 14:37 WITA

Bank Kalsel Resmi Jadi Bank Devisa, Gubernur Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Layanan Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 14:35 WITA

Dinas Pariwisata Kalsel Perkuat Kapasitas Pokdarwis Banua Lewat Inovasi Digital dan Kearifan Lokal

Senin, 22 Juni 2026 - 14:02 WITA

Atlet Gulat SPOBDA Kalsel Sabet Tiga Emas dan Dua Perunggu di UPI Wrestling Invitation 2026

Berita Terbaru