Berikan Pemahaman Kepada Pelaku Industri Turunan Sawit, Disperin Kalsel Tutup Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 32 Tahun 2024

- Kontributor

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan resmi menutup kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku industri terkait pengelompokan produk turunan sawit serta kewajiban sertifikasi berkelanjutan yang akan berlaku dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam kegiatan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru Kementerian Perindustrian RI turut memberikan dukungan melalui pendampingan teknis. Pembina Industri Ahli Muda, I Dewa Gede Putra Prabawa, menjelaskan bahwa pihaknya membantu Dinas Perindustrian dalam sosialisasi serta bimbingan teknis terkait Permenperin Nomor 38 Tahun 2025, khususnya mengenai tata cara penilaian ISPO untuk industri hilir kelapa sawit.

Menurutnya, selama ini banyak perusahaan memahami ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) hanya berlaku di sektor perkebunan atau kebun sawit. Padahal, mulai 19 Maret 2027, aturan terbaru akan mewajibkan penerapan ISPO tidak hanya pada kebun, tetapi juga pada industri hilir.

“Ada dua skema ISPO. Pertama, ISPO untuk kebun yang saat ini sudah berjalan. Kedua, ISPO khusus untuk industri hilir seperti pabrik CPO, pabrik minyak goreng, refinery, dan produk turunan sawit lainnya. Jadi bukan hanya kebun yang wajib, pabrik juga wajib,” jelasnya di Banjarmasin, Jumat (13/2/2025).

Ia menambahkan, informasi ini menjadi hal baru bagi sebagian perusahaan. Meski demikian, mayoritas pelaku industri menyambut baik kebijakan tersebut karena memberikan kepastian arah regulasi ke depan.

Melalui sosialisasi ini, perusahaan diharapkan dapat lebih awal mempersiapkan diri sebelum kewajiban diberlakukan pada 19 Maret 2027. Persiapan tersebut meliputi penyiapan dokumen, penyesuaian sistem manajemen, serta pembentukan tim internal ISPO di masing-masing perusahaan.

“Kami berharap peserta dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi ini di perusahaan masing-masing. Segera bentuk tim ISPO dan mulai siapkan dokumen yang diperlukan, sehingga saat aturan berlaku nanti sudah siap,” ujarnya. MC Kalsel/scw

Berita Terkait

Pemprov Kalsel Dorong Gerakan Penghijauan pada Penanaman Pohon HUT ke-43 BPKP
Pemprov Kalsel Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Melalui Bimtek UP2K PKK
Verifikasi Atlet POPDA Kalsel 2026 Dimulai, Dispora Pastikan Keabsahan Peserta
Pemberdayaan Keluarga Purna Bina Jadi Penguat Ketahanan Sosial Masyarakat
Dinkes Kalsel Sinkronkan Data SDMK melalui Aplikasi SATUSEHAT/SISDMK
Dinkes Kalsel Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Rakor SPM Kesehatan
Bappeda Kalsel Gelar FGD Kajian KEK Mekar Putih, Dorong Penguatan Rantai Nilai dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sosialisasi Pembiayaan Syariah Dorong Penguatan UMKM Kalsel

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:51 WITA

Pemprov Kalsel Dorong Gerakan Penghijauan pada Penanaman Pohon HUT ke-43 BPKP

Senin, 11 Mei 2026 - 19:46 WITA

Pemprov Kalsel Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Melalui Bimtek UP2K PKK

Senin, 11 Mei 2026 - 19:43 WITA

Verifikasi Atlet POPDA Kalsel 2026 Dimulai, Dispora Pastikan Keabsahan Peserta

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WITA

Pemberdayaan Keluarga Purna Bina Jadi Penguat Ketahanan Sosial Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 19:15 WITA

Dinkes Kalsel Sinkronkan Data SDMK melalui Aplikasi SATUSEHAT/SISDMK

Berita Terbaru