DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Perizinan Berbasis Risiko, Dorong Iklim Investasi dan Kepastian Hukum

- Kontributor

Senin, 18 Mei 2026 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, RADARBANUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Penyerahan draf regulasi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (18/5/2026).

Langkah legislasi ini menjadi upaya DPRD bersama pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Bumi Bersujud.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, yang hadir mewakili pihak eksekutif, menegaskan bahwa keterlibatan DPRD dalam pembahasan raperda ini memiliki peran yang sangat penting.

Menurutnya, regulasi baru tersebut akan menjadi landasan hukum formal dalam pelaksanaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko di daerah.

“Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Putu Wisnu.

Penyusunan raperda ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui perda baru tersebut, proses perizinan usaha di Tanah Bumbu nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Untuk kategori risiko rendah, proses perizinan akan dibuat lebih sederhana, cepat, dan efisien. Sementara untuk usaha berisiko tinggi, tetap diwajibkan memenuhi persyaratan yang lebih ketat serta pengawasan intensif dari instansi terkait.

Meski demikian, Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap menjadi legalitas utama dalam pelaksanaan perizinan usaha.

Langkah cepat DPRD Tanah Bumbu memproses raperda ini juga dilatarbelakangi oleh sudah tidak relevannya lagi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Pihak eksekutif berharap DPRD Tanah Bumbu dapat mengawal dan menyelesaikan pembahasan raperda tersebut dengan lancar sehingga segera dapat diterapkan.

Kehadiran regulasi baru hasil produk legislasi daerah ini diharapkan mampu mendukung kemudahan investasi, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Perda BPD, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa
DPRD Tanah Bumbu Kawal Pembangunan Jembatan Penghubung Jombang–Satui Barat
DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Polres Gagalkan Peredaran Hampir 2 Kilogram Sabu di Satui
DPRD Tanah Bumbu Perkuat Pengawasan Anggaran, Bahas LPJ APBD 2025 dalam Rapat Paripurna
DPRD Tanah Bumbu Dengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi terkait Raperda Perizinan Berbasis Risiko
Fraksi PDIP Tanah Bumbu Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi dan Keadilan
Fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu Ajak Masyarakat Perkokoh Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045
Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Dibahas dalam Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:05 WITA

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Perda BPD, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:03 WITA

DPRD Tanah Bumbu Kawal Pembangunan Jembatan Penghubung Jombang–Satui Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Polres Gagalkan Peredaran Hampir 2 Kilogram Sabu di Satui

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:59 WITA

DPRD Tanah Bumbu Perkuat Pengawasan Anggaran, Bahas LPJ APBD 2025 dalam Rapat Paripurna

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:57 WITA

DPRD Tanah Bumbu Dengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi terkait Raperda Perizinan Berbasis Risiko

Berita Terbaru