TANAH BUMBU, RADARBANUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penyerahan draf regulasi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (18/5/2026).
Langkah legislasi ini menjadi upaya DPRD bersama pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Bumi Bersujud.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, yang hadir mewakili pihak eksekutif, menegaskan bahwa keterlibatan DPRD dalam pembahasan raperda ini memiliki peran yang sangat penting.
Menurutnya, regulasi baru tersebut akan menjadi landasan hukum formal dalam pelaksanaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko di daerah.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Putu Wisnu.
Penyusunan raperda ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui perda baru tersebut, proses perizinan usaha di Tanah Bumbu nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Untuk kategori risiko rendah, proses perizinan akan dibuat lebih sederhana, cepat, dan efisien. Sementara untuk usaha berisiko tinggi, tetap diwajibkan memenuhi persyaratan yang lebih ketat serta pengawasan intensif dari instansi terkait.
Meski demikian, Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap menjadi legalitas utama dalam pelaksanaan perizinan usaha.
Langkah cepat DPRD Tanah Bumbu memproses raperda ini juga dilatarbelakangi oleh sudah tidak relevannya lagi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Pihak eksekutif berharap DPRD Tanah Bumbu dapat mengawal dan menyelesaikan pembahasan raperda tersebut dengan lancar sehingga segera dapat diterapkan.
Kehadiran regulasi baru hasil produk legislasi daerah ini diharapkan mampu mendukung kemudahan investasi, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.












