TANAH BUMBU, RADARBANUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (15/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Kegiatan juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa perubahan Perda tentang BPD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.
“Penyesuaian ini bertujuan agar peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Wisnu.
Ia menambahkan, regulasi yang adaptif diperlukan agar Badan Permusyawaratan Desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Menurutnya, BPD bukan sekadar lembaga formalitas, melainkan mitra strategis pemerintah desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Adapun fungsi utama BPD meliputi:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Bersama pemerintah desa membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes).
- Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini sejalan dengan visi pembangunan daerah Tahun 2025–2029, yakni “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.”
Melalui perubahan Perda tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin efektif, profesional, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menutup penyampaiannya, pihak eksekutif berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa di seluruh wilayah Bumi Bersujud.












