DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Perda BPD, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

- Kontributor

Senin, 15 Juni 2026 - 19:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, RADARBANUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (15/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Kegiatan juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa perubahan Perda tentang BPD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

“Penyesuaian ini bertujuan agar peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Wisnu.

Ia menambahkan, regulasi yang adaptif diperlukan agar Badan Permusyawaratan Desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Menurutnya, BPD bukan sekadar lembaga formalitas, melainkan mitra strategis pemerintah desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Adapun fungsi utama BPD meliputi:

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  • Bersama pemerintah desa membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes).
  • Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini sejalan dengan visi pembangunan daerah Tahun 2025–2029, yakni “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.”

Melalui perubahan Perda tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin efektif, profesional, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menutup penyampaiannya, pihak eksekutif berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa di seluruh wilayah Bumi Bersujud.

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp3,6 Triliun
DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda, Masa Jabatan Kades Jadi Delapan Tahun
Maulid Nabi di Masjid Darur Rahmah Sepunggur, Hasanuddin Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
HUT ke-22 DPRD Tanah Bumbu Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan
RAPBD Perubahan 2026 Tanah Bumbu: Pendapatan Turun Rp38 Miliar, Belanja Naik Rp70 Miliar
DPRD Tanah Bumbu Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Nilai Keagamaan dan Integritas
Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Soroti Program Berdampak ke Masyarakat
Reses di Desa Wanasari, I Wayan Sudarma Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga hingga Terealisasi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:46 WITA

DPRD Tanah Bumbu Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp3,6 Triliun

Senin, 14 September 2026 - 22:43 WITA

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda, Masa Jabatan Kades Jadi Delapan Tahun

Jumat, 11 September 2026 - 23:40 WITA

Maulid Nabi di Masjid Darur Rahmah Sepunggur, Hasanuddin Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

Rabu, 2 September 2026 - 10:50 WITA

HUT ke-22 DPRD Tanah Bumbu Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan

Rabu, 2 September 2026 - 10:33 WITA

RAPBD Perubahan 2026 Tanah Bumbu: Pendapatan Turun Rp38 Miliar, Belanja Naik Rp70 Miliar

Berita Terbaru