TANAH BUMBU, RADARBANUA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (16/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Tanah Bumbu tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan BPD sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat desa melalui penyempurnaan regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan kebijakan saat ini.
Pembahasan Raperda turut melibatkan Tenaga Ahli DPRD serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan substansi regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan riil pemerintahan desa.
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Satui, H. Gusti M. Erwin Arifin, menegaskan kehadirannya dalam rapat tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat desa, khususnya di wilayah Satui.
Ia menilai perubahan regulasi ini penting agar keberadaan BPD semakin mampu menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta menjadi mitra strategis kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pembahasan ini sangat krusial agar payung hukum bagi BPD selaras dengan dinamika aturan terbaru serta dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan efektif,” ujar Gusti M. Erwin Arifin.
Menurutnya, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, regulasi yang kuat diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Melalui koordinasi bersama SKPD dan tim ahli, Bapemperda DPRD Tanah Bumbu menargetkan pembahasan draf Raperda dapat segera dirampungkan. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.












