TANAH BUMBU, RADARBANUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (4/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan dimulai pada pukul 10.50 WITA.
Jawaban Bupati Tanah Bumbu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana. Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan sependapat dengan berbagai masukan dan usulan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan regulasi mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pentingnya penerapan pengawasan terpadu berbasis risiko agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan yang berpotensi menghambat maupun merugikan pelaku usaha.
“Pemerintah daerah akan terus meningkatkan program pendampingan, pelayanan jemput bola melalui OSS Keliling, hingga sosialisasi ke desa-desa,” ujar Putu saat membacakan jawaban Bupati.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyatakan dukungannya terhadap usulan penyederhanaan persyaratan perizinan, pemberantasan praktik pungutan liar (pungli), serta pemberian pendampingan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, langkah-langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari masa persidangan kedua, rapat ke-5 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebelum dilanjutkan ke pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif guna mencapai kesepakatan atas substansi regulasi yang akan ditetapkan.












