TANAH BUMBU, RADARBANUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Bumbu, Kamis (11/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Syabani Rasul, serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah sekaligus representasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyampaian LPJ APBD 2025 merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais. Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang terjalin dengan DPRD.
“Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Eryanto.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD juga membuahkan hasil positif dalam tata kelola keuangan. Kabupaten Tanah Bumbu kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, prestasi ini berkat sinergitas yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan seluruh elemen masyarakat,” lanjutnya.
Dalam dokumen LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan kepada DPRD, tercatat realisasi pendapatan daerah melampaui target. Dari target setelah perubahan sebesar Rp3,32 triliun, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3,88 triliun atau mengalami surplus lebih dari Rp562 miliar.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,12 triliun terealisasi sebesar Rp3,34 triliun, sehingga terdapat efisiensi belanja lebih dari Rp775 miliar.
Adapun realisasi surplus anggaran setelah perubahan mencapai sekitar Rp540 miliar dari estimasi awal sebesar Rp797 miliar.
Di sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi 100 persen atau sebesar Rp837 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai 87,50 persen atau sekitar Rp30,6 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp35 miliar.
Melalui pembahasan LPJ APBD ini, DPRD Tanah Bumbu diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.












