Perkuat Kemandirian Fiskal dan Kesejahteraan Rakyat, Pemprov Kalsel Ajukan Tiga Raperda Strategis

- Kontributor

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan pendapat dan penjelasan pemerintah daerah atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (18/2/2026). 

Agenda tersebut merupakan Penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan atas tiga Raperda, yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 terkait pengelolaan sumber daya air.

Dalam penjelasannya, Hasnuryadi menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan setelah dua tahun implementasi.

Evaluasi difokuskan pada penyesuaian tarif dan objek pajak serta retribusi, peningkatan efektivitas dalam mendorong kemandirian keuangan daerah, aspek keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, kesesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, serta penyempurnaan tata kelola dan kepastian hukum.

“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan daerah, optimalisasi retribusi, akomodasi objek distribusi baru atas pelayanan dan pemanfaatan barang milik daerah, serta penyesuaian kelembagaan perangkat daerah,” ujarnya.

Ia berharap regulasi tersebut mampu mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai instrumen utama pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.

Terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Wagub menjelaskan bahwa penyusunannya selaras dengan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat serta amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).

Regulasi ini juga menyesuaikan kewenangan daerah dan keterlibatan pelaku usaha sebagai bagian strategi integratif dalam rencana pembangunan daerah.

“Fokus utamanya adalah mendorong efektivitas dan percepatan kesejahteraan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Pemerintah daerah berperan sebagai mediator dan fasilitator agar perusahaan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 dilakukan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyesuaian ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan air tanah dan tata kelolanya.

Menurut Hasnuryadi, perubahan tersebut bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan hak rakyat atas air secara berkelanjutan, kepastian hukum sumber daya air, pelibatan masyarakat termasuk masyarakat adat, serta pengendalian daya rusak air demi pembangunan berkelanjutan.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas kerja sama dan dukungan dalam proses pembahasan Raperda.

“Mari kita berdoa semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Berita Terkait

Pemprov Kalsel Dorong Gerakan Penghijauan pada Penanaman Pohon HUT ke-43 BPKP
Pemprov Kalsel Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Melalui Bimtek UP2K PKK
Verifikasi Atlet POPDA Kalsel 2026 Dimulai, Dispora Pastikan Keabsahan Peserta
Pemberdayaan Keluarga Purna Bina Jadi Penguat Ketahanan Sosial Masyarakat
Dinkes Kalsel Sinkronkan Data SDMK melalui Aplikasi SATUSEHAT/SISDMK
Dinkes Kalsel Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Rakor SPM Kesehatan
Bappeda Kalsel Gelar FGD Kajian KEK Mekar Putih, Dorong Penguatan Rantai Nilai dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sosialisasi Pembiayaan Syariah Dorong Penguatan UMKM Kalsel

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:51 WITA

Pemprov Kalsel Dorong Gerakan Penghijauan pada Penanaman Pohon HUT ke-43 BPKP

Senin, 11 Mei 2026 - 19:46 WITA

Pemprov Kalsel Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Melalui Bimtek UP2K PKK

Senin, 11 Mei 2026 - 19:43 WITA

Verifikasi Atlet POPDA Kalsel 2026 Dimulai, Dispora Pastikan Keabsahan Peserta

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WITA

Pemberdayaan Keluarga Purna Bina Jadi Penguat Ketahanan Sosial Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 19:15 WITA

Dinkes Kalsel Sinkronkan Data SDMK melalui Aplikasi SATUSEHAT/SISDMK

Berita Terbaru