TANAH BUMBU, RADARBANUA – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini dikeluhkan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melalui Komisi II menggelar rapat kerja (Raker) lintas sektoral guna membahas karut-marut penyaluran BBM di wilayah berjuluk Bumi Bersujud tersebut, Kamis (7/5/2026).
Rapat yang berlangsung dinamis di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Bumbu itu dipimpin langsung Ketua Komisi II, Andi Erwin Prasetya.
Turut hadir Ketua DPRD Tanah Bumbu Andre Atma Maulani, Wakil Ketua I H. Hasanuddin, para ketua fraksi, anggota komisi terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menghadirkan pihak PT Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU se-Kabupaten Tanah Bumbu, Organda, hingga unsur Pemerintah Daerah seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2).
Raker digelar sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait antrean panjang, dugaan praktik pelangsiran, kendaraan bodong yang bebas mengisi BBM subsidi, hingga indikasi pungutan liar di sejumlah SPBU.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan 10 poin rekomendasi yang wajib dijalankan oleh Pertamina maupun pengelola SPBU, yakni:
- Mewajibkan PT Pertamina (Persero) melakukan audit digital terhadap penggunaan barcode pada SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran, seperti transaksi berulang atau tidak wajar.
- Pertamina diminta memberikan sanksi administratif berupa penghentian pasokan sementara hingga pencabutan izin operasional bagi SPBU yang terbukti secara sistematis memprioritaskan pelangsir dibanding masyarakat umum maupun angkutan umum.
- Melakukan sinkronisasi data MyPertamina dengan data kendaraan aktif di Samsat Kabupaten Tanah Bumbu guna menonaktifkan akses kendaraan bodong atau kendaraan yang menunggak pajak.
- Mengembalikan kuota pengisian barcode menjadi 75 liter dalam satu kali pengisian.
- Melarang keras praktik “pesan tempat” maupun pengisian BBM menggunakan jerigen atau tangki modifikasi tanpa surat rekomendasi resmi sesuai ketentuan BPH Migas.
- Manajemen SPBU diwajibkan membuat pakta integritas bersama operator pompa agar tidak melakukan pungutan liar atau memungut biaya tambahan di luar harga resmi Pertamina.
- Membentuk Satgas Pengawasan BBM yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan untuk melakukan patroli rutin di area SPBU, khususnya pada jam-jam rawan pelangsiran.
- Melaksanakan razia berkala terhadap kendaraan yang mengantre di SPBU. Kendaraan tanpa dokumen resmi dilarang mengisi BBM subsidi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Pertamina dan pengelola SPBU diwajibkan memberikan laporan realisasi distribusi BBM setiap bulan kepada Komisi II DPRD Tanah Bumbu sebagai bentuk fungsi pengawasan.
- Komisi II DPRD Tanah Bumbu akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu 14 hari kerja setelah rekomendasi diterbitkan guna memastikan seluruh poin dijalankan secara maksimal.
Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam mengawal distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
“Distribusi BBM subsidi harus benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak. Jangan sampai ada oknum yang bermain dan memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi,” tegasnya.












