Perusahaan di Kalsel Terdata Terkait Karhutla, Sanksi Disiapkan

- Kontributor

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan, dari pembaruan data sementara terdapat sekitar 40an pihak di wilayah Kalimantan yang berkaitan dengan penanganan kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 perusahaan terindikasi berada di Kalimantan Selatan.

“Di Kalimantan Selatan terindikasi ada 11 perusahaan,” ujar Jumhur, Banjarbaru, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak hanya mengejar proses pidana terhadap pelaku perorangan, tetapi juga menyiapkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menegaskan, praktik pembakaran lahan untuk membuka lahan dengan alasan biaya murah tidak dapat lagi ditoleransi, terlebih ketika kondisi karhutla telah berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

“Ini tidak bisa lagi kita tolerir dalam keadaan seperti sekarang,” tegasnya.

Untuk perkara pidana perorangan, proses penegakan hukum dilakukan bersama aparat kepolisian. Sementara terhadap perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dan menuntut kewajiban terkait kerugian negara maupun biaya pemulihan lingkungan.

“Ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Dan itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali,” jelasnya.

Jumhur menyebut, hingga 2026 sudah terdapat sekitar 30 perusahaan yang kasusnya berproses terkait dugaan pembakaran. Potensi kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk biaya pemulihan.

Sementara itu, secara nasional sekitar 72 orang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh kepolisian di sembilan polda terkait kasus karhutla.

Pemerintah berharap proses hukum dan sanksi dengan nilai yang besar tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun perusahaan sehingga praktik pembakaran lahan tidak kembali terjadi.

“Dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” pungkasnya. MC Kalsel/Rns

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Berita Terkait

Diskominfo Kalsel Optimalkan Peran Media untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Wamenko Hanif : Penanganan Karhutla Kalsel Butuh Gerakan Bersama
Wamenko Hanif Ingatkan Ancaman Krisis Air, Riam Kanan Jadi Perhatian
Wamenko Hanif Targetkan Penanganan Karhutla Kalsel 100 Persen dan Operasional Penuh
Sashing Ceremony Resmi Digelar, 36 Finalis Putra-Putri Pariwisata Kalsel Didorong Tingkatkan Kapasitas Diri
Dinkes Kalsel dan FKIK ULM Susun Policy Brief Percepatan Penurunan Stunting Berbasis Bukti
Hadapi Krisis Air Pemadaman Karhutla, Pemerintah Siapkan Sumur Bor hingga 50 Meter
Dispora Kalsel Prioritaskan Cabor Berprestasi, 66 Medali Diraih dari Kejurnas 2026

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:36 WITA

Diskominfo Kalsel Optimalkan Peran Media untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WITA

Wamenko Hanif : Penanganan Karhutla Kalsel Butuh Gerakan Bersama

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:31 WITA

Wamenko Hanif Ingatkan Ancaman Krisis Air, Riam Kanan Jadi Perhatian

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:28 WITA

Wamenko Hanif Targetkan Penanganan Karhutla Kalsel 100 Persen dan Operasional Penuh

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Sashing Ceremony Resmi Digelar, 36 Finalis Putra-Putri Pariwisata Kalsel Didorong Tingkatkan Kapasitas Diri

Berita Terbaru