Komisi III DPRD Tanah Bumbu Soroti Lambannya Tender Pekerjaan, Dinas PUPR Ungkap Alasan Mendasar

- Kontributor

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Soroti Lambannya Tender Pekerjaan, Dinas PUPR Ungkap Alasan Mendasar

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Soroti Lambannya Tender Pekerjaan, Dinas PUPR Ungkap Alasan Mendasar

TANAHBUMBU – Rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Dinas PUPR berlangsung penuh dinamika pada Kamis (6/2/2025). DPRD mempertanyakan belum bergulirnya tender pekerjaan hingga Februari ini, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan proyek infrastruktur di daerah tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya, dihadiri anggota DPRD serta jajaran Dinas PUPR yang dipimpin Kepala Dinas PUPR, Hernadi Wibisono. Dalam diskusi yang cukup intens, DPRD menekan pihak PUPR agar segera mengambil langkah konkret.

“Kami di Komisi III mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada pergerakan dari Dinas PUPR. Jika tidak segera dilakukan tender, proyek bisa tertunda dan merugikan masyarakat,” tegas Andi Asdar Wijaya.

Menanggapi hal itu, Hernadi Wibisono mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Pusat. Ia menyebut adanya Instruksi Presiden (Inpres) yang berdampak pada tertundanya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025.

“DAK senilai Rp30 miliar yang dialokasikan untuk Tanah Bumbu masih terpending akibat pemangkasan anggaran nasional. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” jelas Hernadi.

Tak hanya itu, kendala lain muncul dari perubahan regulasi sistem pengadaan barang dan jasa. Pemerintah kini menerapkan E-Katalog versi 6, yang masih dalam tahap sosialisasi dan belum sepenuhnya dipahami oleh tim Dinas PUPR.

“Saat ini tim Bina Marga sedang mengikuti sosialisasi terkait penerapan E-Katalog versi terbaru. Setelah proses ini selesai, barulah tender dapat dimulai,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu berharap, meski ada kendala dari pusat, Dinas PUPR bisa segera menemukan solusi agar proyek-proyek pembangunan tidak terbengkalai.

Dengan ketidakpastian yang ada, masyarakat Tanah Bumbu kini menunggu aksi nyata dari pemerintah daerah. Akankah perencanaan pembangunan 2025 tetap berjalan sesuai target, atau justru semakin tertunda? Jawabannya bergantung pada langkah strategis yang diambil dalam waktu dekat.

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Matangkan Raperda Kerjasama Daerah, Fokus pada Pembangunan dan Investasi
Abdul Rahim Tegaskan Perang Melawan Narkoba: Selamatkan Generasi Muda Tanah Bumbu
DPRD Tanbu Dorong Relokasi Pasar Pagatan: Pedagang dan Warga Masih Menolak Lokasi Alternatif
DPRD Tanah Bumbu Gelar Maulid Nabi 1447 H: Teladani Akhlak Rasulullah untuk Membangun Daerah Religius dan Maju
BPK RI Gelar Sosialisasi Bersama DPRD Tanah Bumbu, Perkuat Transparansi dan Pengawasan Keuangan Daerah
DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda Inisiatif: Tenaga Kesehatan dan Waralaba Didukung Pemkab
DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakat Bahas Raperda Kerjasama Daerah
Said Ismail Kholil Al Ydrus Serap Aspirasi Warga di Reses III Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 09:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu Matangkan Raperda Kerjasama Daerah, Fokus pada Pembangunan dan Investasi

Senin, 15 September 2025 - 12:06 WIB

Abdul Rahim Tegaskan Perang Melawan Narkoba: Selamatkan Generasi Muda Tanah Bumbu

Senin, 15 September 2025 - 09:56 WIB

DPRD Tanbu Dorong Relokasi Pasar Pagatan: Pedagang dan Warga Masih Menolak Lokasi Alternatif

Sabtu, 13 September 2025 - 11:12 WIB

DPRD Tanah Bumbu Gelar Maulid Nabi 1447 H: Teladani Akhlak Rasulullah untuk Membangun Daerah Religius dan Maju

Selasa, 9 September 2025 - 13:16 WIB

BPK RI Gelar Sosialisasi Bersama DPRD Tanah Bumbu, Perkuat Transparansi dan Pengawasan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Adv Kotabaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Senin, 13 Okt 2025 - 10:58 WIB