TANAHBUMBU, RADARBANUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (6/5/2026).
Pencabutan perda tersebut menjadi langkah penting dalam penataan ulang administrasi wilayah di Kecamatan Batulicin. Kebijakan ini berkaitan langsung dengan penyesuaian status wilayah Kelurahan Batulicin yang kini dibagi menjadi dua wilayah berbeda, yakni Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin.
Keputusan tersebut dinilai penting guna memperjelas batas wilayah, kewenangan pemerintahan, serta tata kelola administrasi di tingkat desa dan kelurahan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua H. Hasanuddin dan H. Sya’bani Rasul. Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.
Seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan persetujuan penuh terhadap pencabutan perda tersebut. Enam juru bicara fraksi secara bergantian menyampaikan pemandangan akhir yang pada intinya mendukung langkah penyesuaian administrasi wilayah itu.
Para anggota dewan menilai pencabutan perda bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. Dengan penyesuaian regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, potensi tumpang tindih kebijakan maupun konflik kewenangan diharapkan dapat dihindari.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana menegaskan bahwa pencabutan perda tersebut merupakan keputusan strategis yang telah melalui berbagai pertimbangan.
“Pencabutan perda ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan daerah yang bersifat administratif dan strategis, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan status wilayah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat berdampak terhadap pelayanan publik maupun tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan.
Setelah disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif, tahapan selanjutnya adalah proses administrasi berupa pengajuan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebagai syarat legalisasi lebih lanjut.
Langkah tersebut dinilai penting agar pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat segera diterapkan secara efektif di lapangan.
Dengan dicabutnya perda tersebut, masyarakat Kecamatan Batulicin diharapkan memperoleh kejelasan status wilayah yang berdampak langsung terhadap pelayanan administrasi kependudukan, tata kelola pemerintahan, hingga pelaksanaan pembangunan daerah.
Penataan ulang wilayah ini juga diharapkan mampu mendorong sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Rapat paripurna turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, pimpinan instansi vertikal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, perwakilan perusahaan daerah, hingga pimpinan Bank Kalsel Cabang Batulicin.
Melalui keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan penataan wilayah demi memberikan kepastian hukum serta pelayanan terbaik bagi masyarakat.












