TANAH BUMBU, – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang optimal, transparan, akuntabel, dan sesuai harapan masyarakat, Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanah Bumbu, Kamis (9/7/2026), ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, M. Rus’an Rusbandi. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat guna menyempurnakan prosedur pelayanan di lingkungan Sekretariat DPRD.
“Kami ingin memastikan setiap alur pelayanan di Sekretariat DPRD Tanah Bumbu memiliki kepastian hukum, kepastian waktu, serta kejelasan biaya. Masukan dari akademisi, media, maupun tokoh masyarakat sangat berharga bagi kami untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Rus’an.
Ia menambahkan, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan penyusunan standar pelayanan berjalan sesuai ketentuan, hadir sebagai narasumber teknis M. Saiful Anwar, Pejabat Fungsional Perancang dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam paparannya, ia menjelaskan landasan hukum sekaligus mekanisme penyusunan standar pelayanan agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
Forum berlangsung dinamis dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan. Dari kalangan akademisi, Ir. Hery Maryadi, M.Pd., bersama Wakil Direktur Bidang Akademik dari salah satu lembaga pendidikan, memberikan pandangan dari sisi keilmuan dan metodologi pelayanan publik.
Sementara itu, tokoh masyarakat H.M. Aini, S.P., M.Pd., menyoroti pentingnya mengintegrasikan kearifan lokal dalam pelayanan, sekaligus mendorong peningkatan keramahan dan kecepatan layanan sesuai ekspektasi masyarakat.
Perspektif generasi muda turut mewarnai diskusi melalui Indra, perwakilan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN), yang menyampaikan pandangan mengenai pelayanan publik yang lebih adaptif terhadap kebutuhan generasi milenial.
Keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu fokus utama dalam forum tersebut. Pimpinan Redaksi media digital lokal, Heri, yang mewakili insan pers, menekankan pentingnya standarisasi fasilitas bagi jurnalis serta percepatan akses terhadap data dan informasi publik.
Menurutnya, terdapat dua hal yang perlu menjadi perhatian, yakni penyediaan ruang pers (Press Room) yang dilengkapi akses internet berkecepatan tinggi dan fasilitas kerja yang memadai, serta penetapan batas waktu maksimal pemberian data atau dokumen, seperti draf Raperda, hasil rapat paripurna, maupun agenda kerja harian setelah diajukan oleh wartawan.
“Kehadiran perwakilan media dalam forum ini bertujuan memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar mendukung keterbukaan informasi publik dan memudahkan akses masyarakat terhadap informasi,” kata Heri.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara penyelenggara layanan dan masyarakat. Dengan demikian, standar pelayanan yang ditetapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman kerja yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan, kepuasan masyarakat, serta efektivitas kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebagai penutup, seluruh peserta melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen kolektif dalam menerapkan Standar Pelayanan yang telah disepakati demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas di Bumi Bersujud.












