DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Perda BPD, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

- Kontributor

Senin, 15 Juni 2026 - 19:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, RADARBANUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (15/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Kegiatan juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa perubahan Perda tentang BPD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

“Penyesuaian ini bertujuan agar peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Wisnu.

Ia menambahkan, regulasi yang adaptif diperlukan agar Badan Permusyawaratan Desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Menurutnya, BPD bukan sekadar lembaga formalitas, melainkan mitra strategis pemerintah desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Adapun fungsi utama BPD meliputi:

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  • Bersama pemerintah desa membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes).
  • Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini sejalan dengan visi pembangunan daerah Tahun 2025–2029, yakni “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.”

Melalui perubahan Perda tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin efektif, profesional, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menutup penyampaiannya, pihak eksekutif berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa di seluruh wilayah Bumi Bersujud.

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Kawal Pembangunan Jembatan Penghubung Jombang–Satui Barat
DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Polres Gagalkan Peredaran Hampir 2 Kilogram Sabu di Satui
DPRD Tanah Bumbu Perkuat Pengawasan Anggaran, Bahas LPJ APBD 2025 dalam Rapat Paripurna
DPRD Tanah Bumbu Dengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi terkait Raperda Perizinan Berbasis Risiko
Fraksi PDIP Tanah Bumbu Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi dan Keadilan
Fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu Ajak Masyarakat Perkokoh Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045
Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Dibahas dalam Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu
NasDem Soroti Perizinan Berbasis Risiko, DPRD Tanah Bumbu Dorong Layanan Mudah dan Bebas Pungli

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:05 WITA

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Perda BPD, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:03 WITA

DPRD Tanah Bumbu Kawal Pembangunan Jembatan Penghubung Jombang–Satui Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Polres Gagalkan Peredaran Hampir 2 Kilogram Sabu di Satui

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:59 WITA

DPRD Tanah Bumbu Perkuat Pengawasan Anggaran, Bahas LPJ APBD 2025 dalam Rapat Paripurna

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:57 WITA

DPRD Tanah Bumbu Dengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi terkait Raperda Perizinan Berbasis Risiko

Berita Terbaru